Dugaan Manipulasi Ekspor SDA Rugikan Negara, IAW Soroti Transfer Pricing dan Perusahaan Cangkang

Iskandar Sitorus
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus
0 Komentar

Selain itu, pencocokan data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan devisa hasil ekspor yang masuk ke sistem perbankan nasional juga diminta dilakukan secara menyeluruh. Selisih antara nilai ekspor dan dana yang kembali ke Indonesia disebut harus dapat dijelaskan secara terbuka.

Menurut Iskandar, pembangunan instrumen pengawasan berbasis data real-time juga menjadi syarat penting agar manipulasi ekspor tidak terus berulang. Integrasi data DJBC, DJP, Bank Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta dilakukan secara langsung lintas lembaga.

Seluruh transaksi ekspor mulai dari kontrak, invoice, buyer, volume barang, kualitas komoditas, hingga devisa hasil ekspor disebut harus dapat dipantau secara real-time. DJBC juga didorong memiliki early warning system guna mendeteksi anomali harga ekspor.

Baca Juga:Spesialis Analisis Kontra Intelijen: Penanganan Kasus Bea Cukai Harus Utamakan Pembuktian HukumPengamat Soroti Dugaan Kebocoran Sistem Pengawasan dalam Kasus Blue Ray Cargo

IAW menilai seluruh transaksi DSI harus dapat diaudit BPK, dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan diverifikasi lintas lembaga. Selain itu, penggunaan teknologi blockchain dalam sistem ekspor juga diusulkan untuk mempersempit peluang manipulasi invoice maupun rekayasa HS Code.

Syarat lain yang didorong adalah pengawasan publik dan partisipasi sipil. Menurut Iskandar, masyarakat sipil, akademisi, pers, dan lembaga swadaya masyarakat harus mendapat akses terhadap data agregat ekspor SDA.

Data tersebut meliputi harga acuan, volume ekspor per komoditas, negara tujuan, dan realisasi penerimaan negara. IAW juga mendorong pembentukan sistem whistleblower yang aman dan memberikan perlindungan hukum bagi pelapor.

IAW meminta BPK melakukan audit khusus terhadap DSI setiap enam bulan dengan hasil dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Langkah itu dianggap penting agar publik dapat mengawasi langsung efektivitas pembenahan ekspor nasional.

Menurut Iskandar, seluruh agenda tersebut memiliki dasar hukum kuat mulai dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UU BUMN, UU Perdagangan, UU Minerba, UU Perkebunan, UU Kepabeanan, UU Perpajakan, UU PNBP, UU TPPU, UU Tipikor, aturan DHE SDA, hingga PMK Nomor 30 Tahun 2025 tentang pungutan ekspor CPO.

IAW menilai pembentukan DSI merupakan peluang besar untuk membongkar praktik manipulasi ekspor yang selama ini tersembunyi di balik perusahaan cangkang luar negeri. Namun tanpa pengawasan ketat, lembaga tersebut disebut tetap berpotensi berubah menjadi pusat rente baru.

0 Komentar