JABAR EKSPRES – Anggota DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan, merespons langkah penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Cicadas, Kota Bandung.
Ia menilai upaya penataan tersebut positif, namun meminta pemerintah tetap memperhatikan nasib para pedagang yang terdampak.
Menurut politikus PKS itu, penataan kawasan Cicadas merupakan langkah baik untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Baca Juga:Abu Semen PT Mortar Nasional Indonesia Diduga Kembali Bocor, Warga Kemang Bogor ResahPemkab Tasikmalaya Tancap Gas Benahi Jalan Rusak, 32 Ruas Masuk Prioritas
Selain itu, penertiban juga dinilai penting untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki, sekaligus mengurangi kemacetan akibat penyempitan jalan oleh aktivitas PKL.
“Termasuk dukungan rencana strategis Pemerintah terkait pembangunan fasilitas BRT., kami apresiasi itu,” jelasnya, Kamis (21/5).
Meski demikian, Tedy menegaskan bahwa keberlangsungan hidup para PKL yang ditertibkan tidak boleh diabaikan. Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan solusi yang berpihak kepada para pedagang kecil.
“PKL-nya tetap harus menjadi perhatian,” katanya.
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat itu menjelaskan, sejumlah opsi sebenarnya telah ditawarkan pemerintah, mulai dari pemberian kompensasi hingga relokasi.
Ia pun mendorong agar pemerintah daerah menyiapkan ruang alternatif bagi para PKL agar tetap bisa berjualan secara tertib.
“Kalau memungkinkan di kawasan sekitar bisa untuk ruang – ruang baru PKL. Misalnya memanfaatkan pelataran minimarket atau jika perlu di area BTC. Tapi difasilitasi pemda,” katanya.
Tedy menekankan, komunikasi dua arah antara pemerintah daerah dan para pedagang perlu terus dilakukan agar penataan berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
Baca Juga:Sokoguru Policy Forum Bahas Strategi Ketahanan dan Transisi Energi NasionalDua Maling Gasak Sepeda Motor di Gunung Putri Bogor, Lepaskan Tembakan Saat Kabur
Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan kompensasi harus mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah dan ketentuan yang berlaku.
Apalagi permintaan kompensasi dengan nilai fantastis akan sulit dipenuhi karena kapasitas fiskal pemerintah juga terbatas. (Son)
