Kesal dengan Keluarga, Pria di Babakan Ciparay Bakar Motor hingga Tiga Rumah Bedeng Ludes Terbakar

Dok. Seorang pria di Bacip saat diamankan oleh pihak kepolisian usai nekat membakar kendaraannya hingga mengha
Dok. Seorang pria di Bacip saat diamankan oleh pihak kepolisian usai nekat membakar kendaraannya hingga menghanguskan 3 rumah. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang pria berinisial AR (22) diamankan aparat kepolisian setelah diduga membakar sepeda motor miliknya sendiri hingga api merembet dan menghanguskan tiga rumah bedeng di kawasan Cirangrang Dalam, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Selasa (4/8/2026) siang.

Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Kurniawan, mengatakan aksi tersebut diduga dipicu persoalan keluarga. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku kesal karena kerap dimarahi dan merasa diabaikan oleh keluarganya.

“Kronologinya, sekitar pukul 10.00 WIB pelaku mengaku dimarahi orang tuanya. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB pelaku kembali ke lokasi, marah-marah, memecahkan kaca dan genting rumah, lalu membakar sepeda motor miliknya yang berada di lokasi,” ujar Kurniawan, Selasa (4/8) malam.

Baca Juga:Baru Bertugas di Tasikmalaya, Kapolres Ade Papa Rihi Awali Tugas dengan Safari ke Kiai PesantrenBandung Family Connect 2026 Tekankan Peran Orang Tua Cetak Generasi Berkarakter dan Siap Hadapi Masa Depan

Selain merasa kesal, pelaku juga mengaku sering ditelantarkan oleh keluarganya sehingga memicu aksi nekat tersebut.

“Motifnya karena merasa kesal, merasa dibiarkan oleh keluarga ataupun orang tuanya. Pelaku juga merasa ditelantarkan. Ada keinginan yang tidak dipenuhi sehingga dipicu persoalan keluarga,” katanya.

Akibat kebakaran tersebut, tiga rumah bedeng dan satu unit sepeda motor milik pelaku hangus dilalap api. Polisi masih menghitung total kerugian material akibat kejadian tersebut.

“Tidak ada korban jiwa. Namun orang tua pelaku mengalami luka bakar pada bagian tangan dan telah mendapatkan perawatan di RS Bandung Kiwari,” ungkapnya.

Saat ini AR telah diamankan di Mapolsek Babakan Ciparay untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

0 Komentar