JABAR EKSPRES – Dugaan penyimpangan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi kembali mencuat. Setelah sebelumnya ramai dibicarakan, isu tersebut kini melebar ke proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) hingga pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN).
Sorotan muncul setelah adanya informasi mengenai proyek ruang kelas baru di salah satu sekolah dasar di Cimahi yang nilainya mencapai lebih dari Rp700 juta. Pembangunan itu disebut rampung pada November 2025.
Selain proyek RKB, persoalan lain muncul dalam pelaksanaan O2SN tingkat Kota Cimahi. Sekolah disebut harus menanggung seluruh biaya kegiatan lantaran anggaran dari dinas diklaim tidak tersedia akibat efisiensi anggaran. Pembiayaan kemudian menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca Juga:Merger SDN Baros Mandiri 3 dan 7 Ditangguhkan, Disdik Cimahi Tetap Buka Penerimaan Murid BaruIni Alasan Disdik Cimahi Wacanakan Merger Dua SD di Baros!
Dalam pelaksanaannya, setiap peserta disebut dikenai biaya Rp300 ribu. Perhitungan biaya juga dipersoalkan karena didasarkan pada kuota sekolah, bukan jumlah peserta yang benar-benar mengikuti lomba.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang SD Disdik Kota Cimahi, Ana Julia, membantah adanya permintaan setoran dana dari sekolah kepada dinas, baik terkait proyek RKB maupun kegiatan O2SN.
“Enggak ada alasan. Alasan apa yang kita bikin untuk meminta? Ya memang enggak ada, karena kita tidak meminta setoran dana dari sekolah. Dan termasuk dokumen tertulis yang seperti itu juga enggak ada,” kata Ana saat ditemui Jabar Ekspres di kantornya, Jumat, (22/5/2026).
Ana juga menepis adanya dokumen yang mengatur kewajiban setoran dana dalam proyek pembangunan RKB.
“Enggak ada, apalagi dokumen tertulis, enggak ada,” ujarnya.
Terkait O2SN, Ana menjelaskan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang diselenggarakan setiap tahun sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran olahraga di sekolah.
“O2SN itu merupakan kegiatan untuk evaluasi pengajaran guru, sampai sejauh mana mereka mengajarkan olahraga, sehingga anak-anak yang ada di sekolah tersebut bisa ikut lombanya,” tuturnya.
Menurut Ana, penggunaan dana BOS untuk kegiatan O2SN diperbolehkan karena dalam petunjuk teknis BOS terdapat komponen pembiayaan untuk kegiatan perlombaan siswa.
