Di Tengah Sorotan Publik, Ngatiyana Tegaskan Rebranding Nama RSUD Cibabat Masih Tahap Awal

Di Tengah Sorotan Publik, Ngatiyana Tegaskan Rebranding Nama RSUD Cibabat Masih Tahap Awal
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana dalam konferensi pers mengenai rebranding RSUD Cibabat di Aula Gedung B Pemerintah Kota Cimahi (Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Rencana perubahan nama RSUD Cibabat menjadi RSUD Wijaya Mulya masih berada pada tahapan awal. Pemerintah Kota Cimahi menegaskan belum ada keputusan final terkait usulan tersebut karena masih harus melalui rangkaian mekanisme administratif, pembahasan legislatif, hingga persetujuan pemerintah pusat.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan hasil pemaparan mengenai rencana rebranding rumah sakit daerah itu baru menjadi langkah awal sebelum memasuki proses berikutnya. Tahapan selanjutnya adalah penyampaian hasil kajian kepada DPRD Kota Cimahi untuk dibahas hingga nantinya diputuskan melalui sidang paripurna.

“Kenapa itu baru tahap awal, ini masih lama. Nama Wijaya Mulya itu pun sudah dicek dulu juga ke Kementerian Kesehatan, karena aturannya kalau calon nama rumah sakit itu tidak boleh dobel seluruh nasional. Tetapi di sana dicek nama Wijaya Mulya ternyata di Kemenkes itu tersedia judul itu. Masih ada slot dan tersedia dengan judul Wijaya Mulya, sehingga di Kemenkes masih bisa menerima dengan judul apabila berubah menjadi nama Wijaya Mulya,” kata Ngatiyana dalam konferensi pers mengenai rebranding RSUD Cibabat di Aula Gedung B Pemerintah Kota Cimahi, Senin (27/7/2026).

Baca Juga:Ngatiyana Ungkap Alasan Rebranding RSUD Cibabat, Sebut Demi Pulihkan Kepercayaan MasyarakatRebranding RSUD Cibabat Jadi RSUD Wijaya Mulya, Pengamat Unjani Nilai Tak Mendesak Dibanding Perbaikan Layanan

Menurut dia, ketersediaan nama di basis data Kementerian Kesehatan bukan berarti perubahan nama telah disetujui. Keputusan tersebut tetap bergantung pada pembahasan yang akan dilakukan DPRD Kota Cimahi.

Apabila dalam pembahasan terdapat pertimbangan lain, DPRD memiliki kewenangan untuk menyetujui, menolak, mengusulkan perubahan nama lain, bahkan membatalkan usulan tersebut.

“Jadi, bukan nama Wijaya Mulya udah jadi. Tidak, belum diganti, ini baru tahap awal. Ya, nanti setelah di Dewan, setelah selesai di rapatkan dan sebagainya, itu pun harus se persetujuan Dinkes Provinsi,” terangnya.

Setelah memperoleh persetujuan DPRD, proses berikutnya masih harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Tahapan itu kemudian dilanjutkan dengan pengajuan izin kepada Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang memberikan keputusan akhir.

“Kalau sudah Kementerian Kesehatan itu pun final. Kalau Kementerian Kesehatan acc jadi, kalau tidak acc ya tidak jadi,” bebernya.

Ngatiyana memperkirakan seluruh proses tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Bahkan, menurutnya, proses perubahan nama rumah sakit bisa memakan waktu paling cepat sekitar satu setengah tahun.

0 Komentar