Oknum Dosen ITB Diduga TPKS, Korban Lapor ke Polda Jabar

Dosen ITB
LAPORAN POLISI: Kuasa hukum korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), Muhammad Hamzah, menunjukkan surat laporan ke Polda Jabar di ruang redaksi Jabar Ekspres, Jalan Soekarno-Hatta, Sukapura, Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (12/6/2026). (DOK/JABAR EKSPRES)
0 Komentar

BANDUNG – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RR memasuki babak baru. Korban, didampingi tim kuasa hukum, resmi melaporkan perkara ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dengan nomor LP/B/1029/V/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT pada Jumat, 29 Mei 2026.

Kuasa hukum korban, Muhammad Hamzah, S.H., M.H., mengatakan bahwa langkah pidana ini diambil setelah hampir dua tahun penanganan internal di kampus dinilai mandek, tidak transparan, dan gagal memberikan keadilan serta efek jera bagi pelaku.

“Harusnya ITB lebih proaktif jika memang konsen mendukung perlindungan korban-korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tidak mungkin kasus ini dibiarkan berlarut-larut hampir dua tahun. Kalau komitmen mereka sungguh-sungguh, harusnya ada langkah nyata,” tegas Hamzah saat berkunjung ke ruang redaksi Jabar Ekspres, Jalan Soekarno-Hatta, Sukapura, Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (12/6/2026) malam.

Baca Juga:Sinergi Nyata Cegah Stunting: Aplikasi Digital Lahirkan Generasi Emas SehatMenteri Brian Yuliarto Komitmen Batasi Kuota PTN, APTISI Jabar Sambut Positif

Kasus tersebut bermula dari rangkaian kekerasan seksual yang dialami korban pada 27 September 2024 dan 16 Oktober 2024 di lingkungan kampus ITB. Korban segera melaporkan kejadian tersebut melalui WhatsApp ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ITB pada 15 November 2024.

Dua hari kemudian, pada 16 November 2024, korban melengkapi dengan laporan tertulis Nomor 47/2024 disertai kronologi lengkap beserta bukti-bukti pendukung. Meski demikian, korban harus menunggu selama 11 bulan tanpa kejelasan yang memadai.

Saat keputusan akhir akhirnya keluar, proses tersebut dinilai cacat prosedur. Tidak ada transparansi berkas Keputusan Rektor, sanksi administratif belum diimplementasikan secara nyata, dan pelaku tidak pernah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.

Korban juga menolak tawaran dana ganti rugi yang dianggap tidak etis dan justru mencederai rasa keadilan. Puncaknya, pada 13 April 2026, Dekan Fakultas tempat oknum dosen mengajar hanya mengeluarkan sanksi administratif ringan berupa peringatan tertulis, penangguhan kenaikan jabatan, serta pembatasan Satuan Kredit Semester (SKS) mengajar.

Padahal, dalam Berita Acara kampus, pelaku telah mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi keputusan pada 1 April 2026. Sementara itu, korban mengalami trauma berat. Berdasarkan hasil visum klinis, korban didiagnosis mengidap Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang parah.

0 Komentar