Sisa Kerugian Negara Rp1,6 Miliar di Kasus Korupsi DPRD Banjar, Kejari Beri Peringatan Keras!

Sisa Kerugian Negara Rp1,6 Miliar di Kasus Korupsi DPRD Banjar, Kejari Beri Peringatan Keras!
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Banjar Budi Prakoso (kiri) bersama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjar Yunasrul, saat diwawancara belum lama ini di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi di lingkungan DPRD Kota Banjar untuk tahun anggaran 2017–2021 masih menyisakan persoalan serius.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjar, Budi Prakoso, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ada kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar yang belum dikembalikan oleh pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana tersebut.

Budi menjelaskan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp3,5 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp1,8 miliar telah berhasil dikembalikan oleh sejumlah pihak terkait. Namun, sisa kerugian yang belum dipulihkan menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum.

Baca Juga:Kasus Korupsi DPRD Banjar Jilid 2 Berlanjut, Ini Penjelasan Kejati Jabar!Anggota DPRD Banjar AR Resmi DPO, Gaji dan Tunjangan Masih Ngalir?

“Masih ada Rp1,6 miliar kerugian negara yang belum dikembalikan oleh pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana ini. Jelas ada konsekuensi hukum bagi yang tidak mengembalikan,” tegas Budi belum lama ini.

Pernyataan itu sekaligus menjadi peringatan keras dari Kejaksaan. Budi menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dan masih menikmati hasil dari aliran dana korupsi harus segera memenuhi kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Jika tidak, mereka akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Banjar juga merasa perlu meluruskan persepsi publik yang sempat berkembang terkait putusan Mahkamah Konstitusi.

Belakangan, ada anggapan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi hanya bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Budi menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Menurut Budi, penghitungan kerugian negara dalam kasus ini mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah yang masih dinyatakan sah dan berlaku.

Pihaknya telah menerima arahan serta terdapat Surat Edaran dari Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa bukan hanya BPK yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.

Baca Juga:Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Banjar Jilid 2 Hampir Rampung, Siapa Tersangkanya?Mantan Anggota DPRD Banjar Buka Suara usai Dipanggil Kejaksaan, Ada Jebakan Betmen dari Eksekutif

“Kami sudah ada arahan bahwa tidak hanya BPK mempunyai kewenangan, tapi mengingat Indonesia ini kan kota dan wilayahnya sangat luas. Jadi tidak memungkinkan kalau hanya BPK,” jelas Budi.

Ia menambahkan bahwa selain BPK, terdapat pula Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Inspektorat di daerah yang memiliki auditor bersertifikasi dan berwenang melakukan perhitungan kerugian negara.

0 Komentar