JABAR EKSPRES – Pemerintah optimis sistem Bank Indonesia (BI) tetap solid di bawah kepemimpinan gubernur baru. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu.
Menurutnya, meski Presiden Prabowo Subianto belum menunjuk gubernur BI yang akan menggantikan Perry Warjiyo, sistem bank sentral sudah cukup matang untuk menjalankan tugas dan fungsi instansi, tanpa melihat siapapun pemimpinnya.
Untuk itu, kata dia, masa transisi jabatan Gubernur BI kali ini pun diyakini tidak akan mengganggu stabilitas perekonomian nasional.
Baca Juga:Thomas Djiwandono Tak Punya Pengalaman Moneter tapi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI, Kok Bisa?Perry Buka Ruang Pemangkasan BI-Rate Meski Turun Berkali-kali: Ada Dua Pertimbangan
“Kami percaya karena di BI kan sudah ada sistem. Jadi, siapa pun yang duduk di sana, selama menjalankan sistem dan juga kerja sama, baik fiskal-moneter, itu akan baik untuk pertumbuhan ekonomi, menekan inflasi dan menciptakan lapangan kerja,” ujarnya, dikutip Kamis (30/7/2026).
Adapun terkait siapa yang akan ditunjuk sebagai gubernur baru BI, Airlangga menyebut pihaknya menyerahkan wewenang tersebut sepenuhnya kepada kepala negara.
“Ya, kita serahkan ke Bapak Presiden,” kata dia.
Sebelumnya, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan kebijakan sistem keuangan ke depan akan tetap solid dengan fokus pro pertumbuhan (pro-growth) serta pro stabilitas (pro-stability) di tengah pergantian Gubernur BI.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Ketua KSSK menyatakan koordinasi KSSK akan tetap menunjukkan ke pelaku pasar bahwa kebijakan sistem keuangan tetap ramah bagi investor.
“Kami tunjukkan ke pasar bahwa kebijakan kita tetap solid, pro-growth, pro stabilitas, dan market-friendly,” ujar Purbaya.
Dia menambahkan, Penjabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti memiliki kapasitas kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk memimpin bank sentral selama proses transisi.
Destry Damayanti ditunjuk sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca Juga:Gantikan AKBP Wahyu Pristha Utama, AKBP Ade Papa Rihi Resmi Jabat Kapolres TasikmalayaMenkeu Minta Pencairan Anggaran Bencana Dipercepat, Demi Pulihkan Ekonomi Daerah?
Sementara Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan sosok yang akan menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI.
