Mentan Tegaskan Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu, Percepat Swasembada?

Mentan Tegaskan Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu, Percepat Swasembada?
Ilustrasi perkebunan tebu yang wajib dimiliki pabrik pengelola gula. Dok. Pexels
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seluruh pabrik gula kini diharuskan memiliki perkebunan tebu guna mencapai target swasembada gula Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam keterangannya di Kabupaten Bandung, Rabu.

Dengan memiliki kebun tebu sendiri, kata Amran, maka pabrik pengolahan gula dapat meningkatkan produksi nasional sehingga mempercepat target swasembada gula.

“Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri,” ujarnya, dikutip Kamis (30/7/2026).

Baca Juga:Serapan Pertanian Diperkuat untuk MBG, Bisa Sejahterakan Petani? Gantikan AKBP Wahyu Pristha Utama, AKBP Ade Papa Rihi Resmi Jabat Kapolres Tasikmalaya

Menurutnya, aturan terkait kewajiban memiliki kebun tebu bagi pabrik pengolah gula tersebut bukanlah aturan baru. Aturan itu telah ada sejak lebih dari sepuluh tahun ke belakang.

Aturan kewajiban kepemilikan kebun tebu itu telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2013 dan diperkuat dalam Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014.

Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Perkebunan, setiap unit pengolahan berbahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah mulai beroperasi secara komersial di Indonesia.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 juga mewajibkan setiap perusahaan pengolahan gula memiliki kebun sendiri untuk memenuhi sedikitnya 20 persen kebutuhan bahan baku pabrik secara berkelanjutan.

“Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya,” kata Amran.

Amran mengatakan pemerintah kini menegaskan kembali pelaksanaan aturan tersebut karena selama bertahun-tahun penerapannya dinilai belum berjalan optimal sehingga tujuan penguatan produksi gula belum sepenuhnya tercapai nasional.

Pemerintah juga memperluas penegasan kewajiban tersebut kepada seluruh pabrik gula kristal rafinasi dan importir gula tanpa pengecualian agar berkontribusi membangun kebun tebu di dalam negeri bersama.

Baca Juga:Menkeu Minta Pencairan Anggaran Bencana Dipercepat, Demi Pulihkan Ekonomi Daerah?Panda Bonds Perluas Disversifikasi Pembiayaan RI, Benarkah?

“Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya,” tegas Amran.

Mentan menilai kepemilikan kebun oleh industri menjadi bagian penting untuk menjamin keberlanjutan pasokan bahan baku sekaligus memperkuat keterkaitan antara sektor pengolahan dan produksi tebu nasional secara menyeluruh.

0 Komentar