JABAR EKSPRES – Proses hukum terhadap dugaan korupsi tunjangan transportasi dan perumahan DPRD Kota Banjar jilid 2 terus berjalan. Kejaksaan Negeri Kota Banjar saat ini masih berada pada tahap penyidikan. Belum ada jadwal pasti untuk ekspose atau pemaparan hasil penyidikan ke publik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berhenti di tingkat Kejaksaan Tinggi, tetapi juga akan dilaporkan hingga ke Kejaksaan Agung.
“Kasus jilid 2 itu masih berproses, sekarang masih tahap penyidikan. Untuk hasil ekspose nanti kita sampaikan ke publik. Saat ini belum terjadwalkan untuk tahapan eksposenya,” ujar Nur Sricahyawijaya melalui sambungan telepon dengan Jabar Ekspres, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga:Uang Konsinyasi Rp190 Miliar Dicairkan ke Terpidana Korupsi, Kuasa Hukum Rony Cs Desak KPK Periksa PN SumedangPejabat DPRD Kota Bogor Terseret Kasus Utang Piutang, Inspektorat: Ranah Pribadi Bukan Korupsi!
Ia menambahkan, setiap tahapan penanganan hukum pasti akan melalui mekanisme ekspose, informasi resmi mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan secara terbuka begitu proses ekspose selesai dijalankan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Yunasrul, juga mengonfirmasi hal serupa. Menurutnya, penyidik masih aktif memeriksa sejumlah saksi dan telah mendengarkan pandangan dari para ahli.
“Pandangan dari ahli juga sudah dilakukan, masih dalam proses untuk tahapan selanjutnya. Nanti kami informasikan kembali secara resmi perkembangan selanjutnya,” kata Yunasrul di kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Kasus dugaan korupsi jilid 2 ini merupakan pengembangan dari perkara serupa yang sebelumnya sudah diputus pengadilan. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar. Jumlah tersebut berasal dari dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima oleh 48 orang mantan anggota dan anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021.(CEP)
