JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menetapkan PT TDP, sebuah perusahaan pengolahan karet di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung, sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan sejak Januari 2026 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung.
“Satreskrim Polresta Bandung bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup telah menindak salah satu korporasi perusahaan yang ada di wilayah Cicalengka berkaitan dengan pengelolaan limbah B3 yang tidak memiliki TPS sama sekali,” kata Olot saat ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (18/5/2026).
Baca Juga:Pemerintah Percepat Koperasi Desa, 1.061 Kopdes Merah Putih Mulai Serap Produk WargaTembus Pasar AS dan Eropa, Ikan Nila Indonesia Jadi Andalan Baru Ekspor
Menurut dia, dalam proses penyidikan polisi telah memeriksa 12 saksi yang terdiri dari delapan saksi fakta dan empat saksi ahli. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan PT TDP sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan kami, kami telah memeriksa sebanyak 12 saksi. Sehingga kami telah menetapkan tersangka yaitu korporasi PT TDP,” ujarnya.
Olot menjelaskan, PT TDP merupakan perusahaan yang memproduksi olahan karet, mulai dari karpet otomotif hingga material karet untuk kebutuhan penggilingan padi.
Namun, perusahaan tersebut diduga tidak mengelola limbah B3 sesuai ketentuan karena bekas jerigen berbahan kimia ditemukan tergeletak tanpa tempat penyimpanan sementara (TPS) berizin.
“Jerigen-jerigen yang berbahan dari zat-zat kimia ini ternyata tidak ditempatkan sesuai dengan TPS yang sebagaimana mestinya, sehingga rawan untuk terjadinya pencemaran ke lingkungan sekitar,” jelasnya.
Ia menambahkan, limbah yang ditemukan bukan dibuang langsung ke sungai atau tanah, melainkan berupa bekas wadah bahan kimia produksi yang dibiarkan terbuka di area perusahaan hingga terpapar panas dan hujan.
“Seharusnya dilakukan pengelolaan limbah B3 ini sebagaimana mestinya memiliki TPS atau tempat pembuangan sementara yang sudah berizin. Namun kenyataannya di lapangan ini tergeletak begitu saja,” ungkapnya.
Baca Juga:31 Ribu Kendaraan Serbu Puncak Bogor Saat Long Weekend, Arus Kini Normal Dua ArahWacana KDM Soal Jalan Provinsi Berbayar, Bupati Tasikmalaya Merespon Begini
Atas perbuatannya, PT TDP dijerat Pasal 103 juncto Pasal 59 dan/atau Pasal 104 juncto Pasal 60 junto Pasal 116 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
