Polresta Bandung Tetapkan PT TDP Tersangka Kasus Limbah B3, DLH Soroti Pengawasan Aktif dan Insidentil

Polresta Bandung Tetapkan PT TDP Tersangka Kasus Limbah B3, DLH Soroti Pengawasan Aktif dan Insidentil
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menetapkan PT TDP, sebuah perusahaan pengolahan karet di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung, sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Foto Agni Ilman Darmawan
0 Komentar

Terkait kemungkinan pencabutan izin atau penutupan perusahaan, Olot menegaskan hal itu akan bergantung pada proses persidangan serta keputusan dari instansi berwenang.

“Sampai ditutup atau tidak, nanti dilakukan sidang peradilan pidana terlebih dahulu,” katanya.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bandung, Robby Dewantara Sukardi, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pengawasan terpadu antara DLH dan aparat penegak hukum.

Baca Juga:Pemerintah Percepat Koperasi Desa, 1.061 Kopdes Merah Putih Mulai Serap Produk WargaTembus Pasar AS dan Eropa, Ikan Nila Indonesia Jadi Andalan Baru Ekspor

“Ini adalah hasil kolaborasi kami dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung dengan Polresta Bandung, dan tentu saja ke depan kolaborasi ini masih terus demi mewujudkan Kabupaten Bandung yang baik,” ujar Robby.

Robby menjelaskan, DLH menerapkan dua pola pengawasan terhadap perusahaan, yakni pengawasan aktif dan pengawasan insidentil.

“Pengawasan sebetulnya ada dua, yaitu pengawasan aktif dan insidentil. Yang kita lakukan sekarang ini termasuk pengawasan aktif. Kalau insidentil itu terkait dengan pengaduan atau temuan tertentu,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan aktif difokuskan pada perusahaan yang menghasilkan limbah B3 dan air limbah karena dinilai memiliki risiko pencemaran lebih tinggi.

“Yang prioritas adalah terkait dengan perusahaan yang menghasilkan B3 dan air limbah,” katanya.

Selain proses pidana, DLH juga membuka kemungkinan penindakan administratif terhadap perusahaan, termasuk evaluasi izin operasional, menyesuaikan hasil putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Tidak hanya pidananya juga jalan, tapi secara administratif juga kita akan teliti dan kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Robby.

0 Komentar