Waspadai Hewan Kurban Bermasalah, Dispangtan Cimahi Periksa Ketat Ternak dari Luar Daerah

Waspadai Hewan Kurban Bermasalah, Dispangtan Cimahi Periksa Ketat Ternak dari Luar Daerah
Ilustrasi hewan kurban. (Dok. Dzihar)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menjelang Iduladha 2026, Pemerintah Kota Cimahi memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan kurban yang masuk ke wilayahnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ternak yang diperjualbelikan dalam kondisi sehat, bebas penyakit menular, serta memenuhi ketentuan syariat Islam.

Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi menegaskan pemeriksaan tidak hanya dilakukan pada kondisi fisik hewan, tetapi juga terhadap kelengkapan administrasi kesehatan ternak.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Pertanian Dispangtan Kota Cimahi, Retno Wulan, mengatakan pengawasan administrasi menjadi salah satu fokus utama menjelang meningkatnya distribusi hewan kurban.

Baca Juga:Jelang Idul Adha, Dispertan Kabupaten Bandung Turunkan 66 Petugas Awasi 547 Lapak Hewan KurbanJelang Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Periksa Ribuan Hewan Kurban dan Perketat Antisipasi PMK

“Petugas akan memastikan dokumen rekomendasi pemasukan, rekomendasi pengeluaran, dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan lengkap sebelum hewan dijual,” kata Retno saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurut dia, pemeriksaan administrasi dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional atau iSIKHNAS. Sistem tersebut digunakan untuk memastikan asal ternak berasal dari daerah aman dan tidak terindikasi penyakit hewan menular.

Dispangtan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban dalam proses pengawasan tahun ini. Aturan itu mengatur syarat syariat, administrasi, hingga aspek teknis kesehatan hewan kurban.

Selain pemeriksaan dokumen, petugas juga melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik hewan di lapangan. Pemeriksaan dilakukan guna mencegah masuknya ternak yang tidak layak dijadikan hewan kurban.

Retno menjelaskan, hewan kurban wajib dalam kondisi sehat dan tidak mengalami cacat fisik, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, maupun kerusakan pada daun telinga. Hewan juga tidak boleh terlalu kurus agar kualitas daging tetap layak dikonsumsi masyarakat.

“Syarat lainnya hewan harus jantan, tidak dikebiri, dan memiliki umur sesuai ketentuan syariat,” ujarnya.

Untuk kambing dan domba, usia minimal hewan kurban harus lebih dari satu tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan sapi atau kerbau minimal berusia dua tahun dengan tanda pertumbuhan gigi tetap serupa.

Baca Juga:Jelang Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Periksa Ribuan Hewan Kurban dan Perketat Antisipasi PMKDispangtan Cimahi Siapkan 3.600 Kalung Sehat untuk Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2026

Dispangtan Kota Cimahi berharap pengawasan kesehatan dan administrasi tersebut dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat saat membeli hewan kurban menjelang Iduladha.

0 Komentar