JABAR EKSPRES – Sebanyak 414 angkutan kota (angkot) di Kota Bogor yang berusia di atas batas usia teknis maksimal 20 tahun resmi dicabut izin trayeknya per Jumat (24/7/2026).
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan jumlah tersebut mencapai sekitar 23,3 persen dari total 1.780 angkot di atas 20 tahun.
Diketahui, batas usia teknis kendaraan angkot maksimal 20 tahun mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Baca Juga:Satlantas Polres Tasikmalaya Dorong Kemandirian Panti Asuhan Lewat Bantuan Ternak dan PerikananSambut Milangkala ke-394, Lorong Merah Putih Cibahong Kembali Eksis Jadi Magnet Wisata dan UMKM
“Per hari ini sudah 414 unit. Berdasarkan data Dishub, saat ini total angkot di atas 20 tahun jadi 1.366,” kata Dody saat dihubungi pada Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah Perwali Nomor 11 Tahun 2026 resmi diundangkan pada Senin (15/6/2026) lalu, Dishub Kota Bogor menargetkan pencabutan izin trayek terhadap sekitar 500 unit angkot berusia di atas 20 tahun per Agustus 2026.
Melihat capaian penertiban yang telah mencapai 414 unit dalam waktu sekitar satu bulan sejak Perwali diundangkan itu, Dody optimistis target pencabutan izin trayek terhadap 500 unit angkot dapat tercapai pada Agustus mendatang.
“Insyaallah target 500 unit pada Agustus bisa tercapai. Bismillah, harus bisa,” ucapnya.
