Sat Res Narkoba Polres Cimahi Amankan Pengedar Obat Keras di Bandung Barat, Satu Tersangka Diamankan

Sejumlah Barang Bukti Obat Keras yang Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Cimahi (Doc. Humas Polres Cima
Sejumlah Barang Bukti Obat Keras yang Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Cimahi (Doc. Humas Polres Cimahi)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MI (29) diamankan petugas pada Senin, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Cipeundeuy–Rajamandala, Desa Cipeundeuy.

Kasat Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat seorang warga bernama Juliah bersama anggota patroli Polres Cimahi mengamankan MI yang diduga mengedarkan obat keras secara ilegal.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan tablet obat tanpa izin edar di dalam tas selempang milik tersangka.

Baca Juga:Pemkab Bogor Berharap Hibah Lahan Pangkas Anggaran Jalur TambangDorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi, Pertamina dan LanzaTech Teken MoU,

“Dari hasil interogasi, tersangka MI mengaku diperintahkan seseorang berinisial ADR yang masih dalam penyelidikan untuk mengedarkan obat keras tersebut. MI mendapat keuntungan Rp 2.000.000 per bulan serta bebas memakai obat keras secara gratis. MI tercatat warga Dusun Kapa, Desa Meunasah Keutapang, Jeunieb, Bireuen, Aceh,” ujarnya saat dikonfirmasi (8/6/2026).

Dalam kasus tersebut, polisi menyita total 189 tablet obat keras dari tangan tersangka. Barang bukti itu terdiri dari 35 tablet dalam strip polos bergaris hijau yang diduga tramadol, 84 tablet salut warna kuning bertuliskan NOVA DMP yang dikemas dalam 14 plastik klip, serta 70 tablet salut warna kuning berlogo MF X dalam 18 plastik klip.

“Selain itu turut disita uang tunai Rp 2.010.000, satu handphone Vivo beserta nomor WhatsApp, dan tas selempang hitam,” beber Reyhan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Cimahi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menerima laporan perkara, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 435 Jo 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman untuk tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak sesuai manfaat serta khasiat,” tandasnya. (Mong)

0 Komentar