Lapas Banjar Ikrar Bersama Berantas Narkoba dan Hp Ilegal

Lapas Banjar bersama Forkopimda menunjukkan barang sitaan dari dalam lapas hunian warga binaan
Lapas Banjar bersama Forkopimda menunjukkan barang sitaan dari dalam lapas hunian warga binaan, Jumat (8/5/2026). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar menggelar ikrar bersama pemberantasan narkoba, handphone ilegal, dan praktik penipuan di lingkungan lapas. Kegiatan berlangsung di halaman Lapas setempat pada Jumat (8/5/2026).

Ikrar tersebut disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjar. Hadir pula perwakilan dari TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIB Banjar, Tutut Prasetiyo, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam mencegah peredaran narkoba dan masuknya handphone ilegal ke dalam lapas.

Baca Juga:Pertamina Perkuat Aliansi Strategis untuk Dorong Inovasi Digital di Sektor Hulu MigasWagub Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan dan Pendampingan Hukum Korban

“Hari ini jajaran Lapas Banjar, disaksikan Forkopimda, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat, melaksanakan ikrar anti narkoba, handphone ilegal, dan penipuan,” ujar Tutut.

Menurut dia, penguatan pengawasan akan dilakukan melalui peningkatan kewaspadaan serta deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran di lingkungan lapas. Tutut menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba maupun penyelundupan handphone ilegal dapat berdampak langsung pada gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

“Penyalahgunaan narkoba maupun penyelundupan handphone ilegal dapat berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban,” sebutnya.

Tutut mengungkapkan bahwa kegiatan serupa sebelumnya telah beberapa kali dilaksanakan. Namun, ikrar kali ini dilakukan secara serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia. Hal ini sebagai penegasan komitmen bersama secara nasional.

Ia juga menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap petugas yang terbukti terlibat dalam penyelundupan narkoba maupun handphone ilegal. Tindakan tegas akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Petugas yang terbukti terlibat akan ditindak sesuai aturan, mulai dari hukuman disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.

Sejauh ini, Lapas Banjar rutin melakukan penggeledahan minimal empat kali dalam sebulan. Langkah ini sebagai bentuk deteksi dini terhadap keberadaan barang-barang terlarang di dalam lapas. Penggeledahan rutin tersebut terus dijalankan tanpa terkecuali.

Baca Juga:Kemendikdasmen Kolaborasikan Sejumlah Program dengan DBL Indonesia, Salah Satunya Super TeacherGuru Honorer Tasikmalaya Desak Kejelasan Status dan Gaji, DPRD Siap Dorong ke Pusat

Ikrar bersama yang berlangsung khidmat itu diakhiri dengan pembacaan deklarasi anti narkoba, anti handphone ilegal, dan anti praktik penipuan oleh seluruh petugas Lapas Banjar. Forkopimda Kota Banjar memberikan apresiasi atas langkah nyata tersebut. Pemerintah daerah setempat juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan barang ilegal di lingkungan pemasyarakatan.

0 Komentar