Pengadaan Motor Listrik untuk Kepala SPPG Bikin Gaduh, Purbaya: Saya Nggak Tahu

Pengadaan Motor Listrik untuk Kepala SPPG Bikin Gaduh, Purbaya: Saya Nggak Tahu
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak tahu adanya pembelian puluhan ribu motor untuk kepala SPPG. Foto: ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait pengadaan puluhan ribu motor listrik, untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Purbaya mengaku tidak mengetahui adanya pembelian motor listrik untuk kepala SPPG yang menuai kecaman publik tersebut. Hal itu disampaikan kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis.

“Mungkin juga sudah diajukan sebelum saya jadi menteri, jadi saya nggak tahu,” ujarnya, dikutip Jumat (10/4/2026).

Baca Juga:Ledakan Gedung Padel di Gunung Putri Rusak Sekolah, KBM SDN Ciangsana 03 Diliburkan Dua HariTak Ada Relaksasi Bea Masuk Bahan Baku Plastik, Purbaya Sebut Ini Alasannya!

Menurutnya, pengadaan motor listrik tersebut terjadi karena miskomunikasi. Dalam pembahasan tahun lalu, ia mengaku mengira usulan pengadaan tersebut telah ia tolak, namun ternyata sebagian usulan sudah berjalan.

Untuk itu, Menkeu menduga pengajuan pengadaan tersebut dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai bendahara negara. Namun demikian, ia memastikan pihaknya bakal memantau lebih ketat pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) ke depan.

“Tapi nanti kami lihat lagi ke depan. Yang jelas ke depan, tidak ada lagi (pengadaan motor listrik),” kata Menkeu.

Selain itu, ia juga menegaskan pihaknya telah mengonfirmasi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bahwa tidak akan ada lagi pembelian motor listrik untuk SPPG tahun ini.

“Saya tanya semalam, tahun ini tidak ada. Jadi, tahun ini tidak ada lagi pembelian,” cetusnya.

Terpisah, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan penganggaran motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masuk dalam Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Pada akhir tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga anggarannya masuk dalam RPATA,” ungkapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga:Harga BBM Subsidi Tak Naik, Fiskal RI Terguncang?Rupiah Tembus Rp17 Ribu, Menko Airlangga Malah Bilang Begini! 

“Mekanisme ini sesuai PMK 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap: termin 1 atas terselesaikannya 60 persen unit, dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100 persen unit,” sambung dia.

Dadan menambahkan, hingga akhir masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, penyedia hanya sanggup menyelesaikan 85,01 persen atau sebanyak 21.801 unit dari 25.644 unit yang dikontrakkan.

“Sisa dana yang telah ditampung dikembalikan ke kas negara dengan penihilan RPATA bersamaan dengan pembayaran tahap 2,” katanya.

0 Komentar