JABAR EKSPRES – Isu mengenai Aparatur Sipil Negara atau ASN yang ikut serta dalam pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar.
Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar memberikan penjelasan terkait aturan dan sanksi bagi ASN yang nekat mendaftar sebagai calon anggota BPD.
Kepala DPMD Kota Banjar, Asep Yani Taruna, menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2026, tidak ada larangan spesifik bagi ASN untuk mencalonkan diri. Namun, syarat utamanya adalah ASN tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan di tempatnya bekerja. Tanpa izin, pendaftaran tidak dapat diproses.
Baca Juga:21 ASN Kota Banjar Mangkir Tanpa Keterangan Pascalibur Lebaran, Termasuk Fungsional Ahli Utama!Langgar Disiplin Berat, Wali Kota Banjar Pecat Oknum ASN
“Untuk ASN memang tidak diatur secara spesifik dilarang atau tidaknya. Namun, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi, yaitu sepanjang ASN tersebut mendapatkan izin dari pimpinan di kantornya, maka ia bisa melakukan pendaftaran,” ujar Asep Yani, Selasa (7/4/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa panitia di tingkat desa berhak mempertimbangkan aspek etika, moral, dan efektivitas kerja sebelum meloloskan calon ASN.
Sementara itu, Wali Kota Banjar, Sudarsono, memberikan pernyataan yang lebih lugas menanggapi fenomena ini. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun ASN yang mengajukan rekomendasi izin kepadanya.
Meski begitu, Sudarsono ingin memastikan tidak ada kebingungan di kalangan ASN yang berencana maju. “Ya, harus izin atau mengundurkan diri dari ASN. Jika ada yang daftar BPD, harus memilih salah satu agar kinerjanya bagus,” tegas Wali Kota.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Banjar tidak ingin ada ASN yang menjalankan dua fungsi sekaligus jika berpotensi mengganggu pelayanan publik.
Kepala BKPSDM Kota Banjar, Egi Ginanjar, turut menegaskan bahwa pihaknya telah membuat kesepakatan mengenai syarat ketat bagi ASN yang ingin terlibat di BPD.
Setiap ASN yang terpilih nantinya akan dievaluasi secara berkala oleh atasannya. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan kinerja ASN tidak menurun karena fokus terbagi antara tugas di instansi dan tugas di desa.
