“Nanti atasannya harus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja yang bersangkutan apabila terpilih,” jelas Egi.
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kualitas layanan masyarakat.
“Pelayanan kepada warga tidak boleh terganggu oleh kepentingan jabatan sampingan. Dengan adanya aturan izin atau mundur, diharapkan ASN benar-benar mempertimbangkan kapasitas dan tanggung jawabnya sebelum memutuskan untuk maju dalam pemilihan BPD,” ujarnya. (CEP)
