JABAR EKSPRES – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kian menguat seiring adanya kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menanggapi hal itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan pihaknya akan tetap memperjuangkan nasib para PPPK, termasuk mendorong pengangkatan dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
“Saya akan pertahankan dan saya akan terus perjuangkan. Enggak tahu ya kalau daerah yang lain, karena kalau daerah lain itu melihat kondisi kekuatan fiskal,” ujar Dadang, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga:Isu Pemecatan PPPK Ramai, Pemprov Jabar Pastikan 23 Ribu PPPK Aman dari PHK Meski Ada EfisiensiIsu Pemecatan PPPK Massal Berdalih Efisiensi Jadi SorotanĀ
Secara tidak langsung, ia mengakui bahwa kemampuan fiskal menjadi faktor penentu dalam kebijakan pengangkatan maupun keberlanjutan PPPK di tiap daerah. Namun, untuk Kabupaten Bandung, ia menegaskan komitmennya agar para PPPK tetap dipertahankan.
Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa saat ini PPPK paruh waktu telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK), dan tengah diupayakan untuk ditingkatkan statusnya secara bertahap menjadi PPPK penuh waktu.
“PPPK paruh waktu ini kita kan tetapkan sebagai PPPK penuh waktu, tapi bertahap. Nah, tentu ini kan sudah di-SK-kan PPPK paruh waktu ini. Yang saya lagi perjuangkan ini, supaya menjadi PPPK,” katanya.
Ia juga menambahkan, pengangkatan PPPK penuh waktu tetap harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Jika anggaran memungkinkan, maka pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan pengangkatan.
“Nah, untuk PPPK ini tergantung keuangan daerah. Kalau kemampuan keuangan daerah mampu, kan boleh mengangkat,” pungkasnya.
