JABAR EKSPRES – Isu pemecatan PPPK mulai mencuat di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
Di balik langkah penghematan tersebut, muncul kekhawatiran terkait nasib para pegawai, khususnya di tingkat daerah.
Kebijakan efisiensi yang didorong pemerintah pusat bertujuan menekan belanja negara di tengah tekanan ekonomi global.
Baca Juga:Dokter Internship Meninggal karena Campak, Kemenkes Angkat BicaraHasil Race MotoGP Amerika: Duo Aprilia Kuasai Podium di COTA, Marquez Bangkit dari Penalti Finis 5 Besar
Namun dalam implementasinya, sejumlah daerah justru mengambil langkah yang dinilai kontroversial.
Efisiensi Anggaran Dinilai Melenceng dari Tujuan Awal
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa efisiensi seharusnya difokuskan pada pengurangan belanja tidak produktif, seperti kegiatan seremonial dan pemborosan anggaran.
Namun di lapangan, kebijakan tersebut kerap ditafsirkan berbeda. Beberapa pemerintah daerah justru memangkas sektor yang bersifat produktif, termasuk pendidikan dan tenaga kerja, sementara belanja lain seperti pengadaan kendaraan dinas masih ditemukan.
Kondisi ini memicu kritik karena dinilai tidak sejalan dengan tujuan awal efisiensi.
PPPK Jadi Kelompok Paling Terdampak
Dalam praktiknya, PPPK menjadi kelompok yang paling cepat merasakan dampak efisiensi anggaran.
Di sejumlah daerah seperti Donggala, Deli Serdang, hingga Tuban, kontrak PPPK dilaporkan tidak diperpanjang.
Kebijakan ini bukan dipicu oleh faktor kinerja, melainkan keterbatasan anggaran daerah.
Baca Juga:Kang DS Pastikan Program Perbaikan Rumah Jangkau Seluruh Lapisan MasyarakatKang DS Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu dalam Pelantikan TP PKK Kecamatan
Batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian, dan PPPK kerap menjadi pilihan paling mudah untuk dikurangi.
Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan.
Ia menyebut PPPK sering menjadi “korban” setiap kali kebijakan efisiensi diberlakukan.
Salah satu faktor yang memperumit situasi adalah sistem otonomi daerah.
Pemerintah pusat tidak memiliki kendali penuh atas kebijakan kepegawaian di tingkat daerah.
Artinya, meskipun ada arahan dari pusat untuk menjaga stabilitas tenaga kerja, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah daerah masing-masing.
Hal ini membuat implementasi kebijakan menjadi tidak seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Nasib CPNS 2026 Peluang Masih Ada, Tapi Tidak Merata
Di tengah isu pemecatan PPPK, muncul pertanyaan besar mengenai nasib CPNS 2026.
Secara umum, pemerintah pusat masih membuka peluang rekrutmen ASN.
Kebutuhan pegawai tetap tinggi, terutama karena setiap tahun sekitar 160 ribu ASN memasuki masa pensiun.
