JABAR EKSPRES – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027 memicu kekhawatiran serius di daerah, termasuk di Kota Cimahi, karena berpotensi berdampak pada nasib ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Isu pembatasan anggaran pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) kini menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dinilai berisiko menimbulkan efek domino berupa efisiensi anggaran hingga kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi PPPK.
Di Kota Cimahi, jumlah ASN tercatat mencapai 6.137 orang. Rinciannya terdiri dari 3.283 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2.854 PPPK. Komposisi ini menunjukkan porsi PPPK yang cukup besar dalam struktur kepegawaian daerah.
Baca Juga:Buka Layanan RFL, PMI Cimahi Bantu Pemudik Terpisah dari Keluarga di PerjalananSiaga Tanpa Henti, PMI Cimahi Tangani Puluhan Kasus Selama Arus Mudik
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah, mengakui bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan tekanan serius, terutama bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.
“Banyak daerah (termasuk yang fiskalnya terbatas) berisiko melakukan efisiensi, bahkan sampai opsi pemutusan kontrak PPPK,” ujarnya saat dikonfirmasi JE via WhatsApp, Jum’at (27/3/26).
Ia menegaskan, potensi persoalan ini bukan semata berasal dari kebijakan pemerintah daerah, melainkan dampak dari regulasi nasional yang harus diikuti seluruh daerah, ditambah dengan keterbatasan kapasitas anggaran.
“Artinya, sumber masalah utama bukan kebijakan lokal Cimahi, tapi tekanan regulasi nasional ditambah dengan kemampuan anggaran daerah,” jelasnya.
Pemerintah Kota Cimahi sendiri memilih bersikap menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah strategis.
“Pemkot Cimahi juga bersikap menyesuaikan kebijakan pusat, dengan menunggu regulasi dari Kementerian Dalam Negeri dan BKN,” tegasnya.
Dari sisi distribusi ASN, Siti mengungkapkan bahwa penempatan pegawai di lingkungan Pemkot Cimahi belum sepenuhnya ideal. Sebagian besar ASN masih terkonsentrasi di sektor pelayanan dasar, sementara organisasi perangkat daerah (OPD) administratif cenderung lebih ramping.
Baca Juga:Gaspol Oktober! Proyek Drainase Rp9 Miliar Cimahi Dikejar Rampung Meski Tantangan di Depan MataASN Cimahi Absen Tanpa Keterangan, BKPSDM Siapkan Sanksi Bertahap
“Sebaran ASN di Cimahi belum sepenuhnya ideal, dengan beberapa masalah utama yaitu keterbatasan fiskal menghambat redistribusi, belum optimalnya sistem redistribusi internal, banyak ASN/PPPK berasal dari Tenaga honorer yang sudah lama bekerja sehingga dampaknya penempatan tidak selalu berbasis kebutuhan riil, lebih ke “penyesuaian orang yang sudah ada,” bebernya.
