Belanja Pegawai Diefisiensi 30 Persen, Pemkot Banjar Kaji Perampingan OPD dan Disdik hingga Pemutusan P3K

Bupati Bandung Pastikan PPPK Paruh Waktu Dapat THR, Pembiayaan dari 3 Sumber
Ilustrasi PPPK paruh waktu. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Banjar tengah mengkaji langkah strategis menyusul target efisiensi belanja pegawai yang ditetapkan sebesar 30 persen pada tahun 2027.

Wali Kota Banjar, Ir. Sudarsono, menyampaikan bahwa upaya perampingan dan penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi salah satu skenario utama yang sedang difinalisasi sebelum opsi pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dijalankan.

Dalam keterangannya kepada Jabar Ekspres, Sudarsono menegaskan bahwa efisiensi anggaran sumber daya manusia (SDM) aparatur merupakan keharusan yang membutuhkan proses bertahap. Target penurunan belanja pegawai hingga 30 persen dalam dua tahun ke depan tersebut tidak dapat dicapai secara instan, melainkan melalui serangkaian kebijakan struktural.

Baca Juga:Kemnaker Perketat Pengawasan, Aduan THR Tak Lagi Berhenti di AdministrasiTransisi Kompor Listrik Dinilai Jadi Kunci Kurangi Ketergantungan Impor Energi, Benarkah?

“Banyak hal yang harus kita usahakan agar efisiensi bisa terjadi, dengan target belanja pegawai 2027 harus 30 persen. Salah satunya, dan ini adalah yang paling akhir, adalah dengan persetujuan pemerintah pusat, ya tidak memperpanjang kontrak kerja P3K,” ujar Sudarsono, Jumat (27/3/2026).

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa opsi pemutusan kontrak P3K akan ditempuh jika kebijakan internal lainnya telah dioptimalkan. Saat ini, fokus utama pemerintah kota adalah melakukan penataan ulang terhadap struktur organisasi di lingkungan internal.

Pemerintah Kota Banjar saat ini sedang mengkaji secara mendalam kemungkinan perampingan dan penggabungan sejumlah OPD. Kajian ini tidak hanya terbatas pada struktur kelembagaan secara umum, tetapi juga menyasar secara spesifik pada lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik). Menurut Sudarsono, evaluasi terhadap efektivitas organisasi di lingkungan Disdik menjadi prioritas karena menyangkut beban belanja pegawai yang cukup signifikan.

“Sedang kita upayakan agar perampingan dan penggabungan, baik OPD dan lingkungan Disdik, dalam upaya efisiensi sedang dikaji. Belum ke P3K dulu, tapi ke OPD dan lingkungan Disdik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sudarsono menjelaskan bahwa proses perampingan dan penggabungan ini merupakan langkah awal yang harus ditempuh untuk menciptakan birokrasi yang ramping. Dengan menggabungkan fungsi-fungsi OPD yang memiliki tupoksi beririsan, diharapkan terjadi efisiensi alokasi sumber daya manusia serta optimalisasi anggaran.

Sementara terkait wacana pemutusan kontrak kerja P3K, Wali Kota menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Karena menyangkut mekanisme kepegawaian nasional, keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak P3K harus melalui koordinasi dan persetujuan dari pemerintah pusat. Hal ini menjadi variabel terakhir yang akan dijalankan jika penataan internal melalui perampingan OPD tidak mampu mencapai target efisiensi yang diinginkan. (CEP)

0 Komentar