JABAR EKSPRES – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap laporan terkait tunjangan hari raya (THR) tidak akan dibiarkan berlarut tanpa kepastian.
Pemerintah kini mendorong langkah lebih tegas agar aduan pekerja langsung ditindaklanjuti hingga tuntas.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa tingginya laporan pelanggaran pembayaran THR 2026 menjadi sinyal kuat perlunya percepatan pengawasan di lapangan.
Baca Juga:Transisi Kompor Listrik Dinilai Jadi Kunci Kurangi Ketergantungan Impor Energi, Benarkah?PELNI Siaga Arus Balik Lebaran 2026, Penumpang Diperkirakan Capai 27 Ribu Orang
Ia meminta aparat pengawas, baik di tingkat pusat maupun daerah, segera bergerak memeriksa setiap laporan yang masuk.
“Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi,” kata Menaker.
Menurutnya, negara harus hadir secara nyata ketika hak pekerja terancam tidak dipenuhi. Karena itu, para gubernur diminta tidak menunda dalam menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti laporan dari Posko THR maupun dinas tenaga kerja di daerah.
“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” kata Yassierli.
Selain itu, Menaker menegaskan pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang nyata.
Langkah tersebut, mesti ditempuh karena aduan pembayaran THR 2026 masih tinggi. maka, pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan bergerak menjadi pemeriksaan, koreksi dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja/buruh.
Baca Juga:Strategi Polri Hadapi Lonjakan Arus Balik Lebaran 2026, One Way Disiapkan BertahapLebaran 2026 di Stasiun: Bukan Sekadar Transit, Tapi Ruang Nyaman untuk Keluarga
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan.
Berdasarlan data laporan yang direkap per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi.
Selain itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 173 kasus telah dinyatakan selesai.
