Pansus XI DPRD Jabar Kejar Optimalisasi PAD Melalui Regulasi Pajak Air Permukaan

Pansus XI DPRD Jabar menegaskan penyempurnaan regulasi mengenai Pajak Air Permukaan (PAP) merupakan langkah kr
Pansus XI DPRD Jabar menegaskan penyempurnaan regulasi mengenai Pajak Air Permukaan (PAP) merupakan langkah krusial untuk rkuat fiskal daerah. 
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pansus) XI DPRD Jabar menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi mengenai Pajak Air Permukaan (PAP) merupakan langkah krusial untuk memperkuat struktur fiskal daerah.

Langkah ini diambil guna memastikan kebijakan pajak tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi mesin utama dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat secara signifikan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Pansus XI DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, dalam agenda Kunjungan Kerja dan Rapat Kerja bersama Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jawa Barat.

Baca Juga:DPRD Jabar Desak Penambahan RKB di Majalengka Akibat Krisis Ruang Belajar SMKBikers Sundawani Bersinergi Jaga Kondusivitas Bandung Lewat Aksi Sosial Ramadan

Pertemuan yang berlangsung di Training Centre Perumda Tirta Pakuan, Kota Bogor tersebut, fokus membedah instrumen strategis pajak untuk pembangunan daerah.

Instrumen Strategis Pendapatan

Daddy Rohanady menyampaikan bahwa revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penggunaan sumber daya air, khususnya pajak air permukaan, memiliki korelasi langsung dengan kapasitas fiskal provinsi.

Menurutnya, tanpa sumber pendapatan yang kuat dan terukur, visi pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Jawa Barat akan sulit terealisasi secara maksimal.

Pajak air permukaan adalah instrumen strategis. Kita harus menyadari bahwa semakin optimal penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah, maka semakin besar pula peluang pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

‘’Sebaliknya, apabila serapan pajak rendah, kapasitas pemerintah untuk melakukan pembangunan juga akan menjadi sangat terbatas,” ujar Daddy di hadapan pengurus Perpamsi Jabar.

Sinergi dan Keadilan Pajak

Dalam upaya menggenjot PAD, Pansus XI menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan para pemangku kepentingan, terutama perusahaan penyedia air minum.

Daddy menilai, pemahaman bersama mengenai kewajiban pajak sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih atau kendala teknis dalam penarikan retribusi di lapangan.

Baca Juga:Nasib Pekerja Gig Indonesia, Antara Inovasi Digital dan Urgensi Perlindungan RegulasiPotensi Zakat Kota Bandung Tembus Rp1,8 Triliun, Baznas Dorong Optimalisasi Penghimpunan dari Sektor ASN

Pemerintah Provinsi Jawa Barat membidik pemanfaatan air permukaan yang masif digunakan oleh berbagai sektor industri dan domestik sebagai objek pajak yang potensial.

Namun, Daddy menegaskan bahwa regulasi baru ini harus bersifat implementatif dan berkeadilan, sehingga kontribusi dari sektor air permukaan dapat berjalan tertib tanpa membebani pelayanan publik.

Target Keberlanjutan Fiskal

0 Komentar