Di Balik Tuduhan Arogan, Nyumarno Selalu Utamakan Damai, Kuasa Hukum : Dugaan Kami Ada Aktor Politik Biayai 

Penganiayaan
Kuasa Hukum Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, S.H saat audiensi bersama sejumlah wartawan, belum lama ini.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno berharap kasus dugaan penganiyaan yang melibatkanya bisa diselesaikan lewat jalur damai. Dia bersama Eko Brahmantyo Joko Wibowo, dan Basroni diduga menganiaya seorang warga bernama Fendy hingga kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Kuasa Hukum Nyumarno dkk, Rizki Syah Putra Nasution S.H. kembali menegaskan bahwa pihaknya terus mengupayakan proses perdamaian atau restorative justice (RJ). Lang itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan kesediaan kliennya untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan.

​”Ada rentang untuk perdamaian. Dari Polres juga sudah mengirim surat-menyurat secara resmi ke pelapor dan terlapor untuk dilakukannya restorative justice pada Februari lalu. Namun, pihak pelapor memilih tidak hadir. Sementara klien kami selalu kooperatif, bahkan sampai menyerahkan KTP kepada pelapor sebagai bentuk keseriusan untuk berdamai,” ujar Riski dia pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Baca Juga:Telkom Rampungkan Spin-Off InfraCo Tahap 2, InfraNexia Jadi Pilar Utama Bisnis Wholesale ConnectivityBATIC 2026: Membuka Jalan Menuju Masa Depan AI, Konektivitas, dan Infrastruktur Digital

Untuk proses mediasi, sambung Rizki, pihaknya melakukan pertemuan dengan pelapor Fendy didampingi kuasa hukumnya Lusita Toha dan Andy Parlindungan di Resto Papa Jack – Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (Whoosh) Halim pada 17 Februari 2026 silam.

“Kami mewakili terlapor meminta maaf kepada pelapor dan menyanggupi mengganti kerugian materil dan immateril yang dialami,” bilangnya.

Rencana restorative justice di Polres Metro Bekasi ditunda dari tanggal 18 Februari 2025 ke tanggal 24 Februari 2025. “Itu pun batal datang. Kita duga ada pihak yang menghalangi perdamaian,” ucap Rizki.

Dari rentetan upaya damai baik permintaan maaf klienya, keluarga higga kompensasi selalu buntu atau deadlock.

Dia pun mencium ada aktor politik yang membiayai korban untuk tidak ambil jalur perdamaian. Dugaan Itu kian kencang dengan narasi yang dibangun bahwa klienya sebagai tokoh publik arogan.

“Korban ini sudah mau damai. Ada pengakuannya juga, kita bisa buktikan. Dan kami tegaskan lagi klien kami tidak arogan, justru selalu bangun komunikasi baik dan koorporatif,” ungkap Riski.

Meski klienya punya hak imunitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi namun tidak digunakan karena utamakan musyawarah.

Baca Juga:Transformasi Digital Perkuat Layanan, bank bjb Raih Lima Titanium Awards pada PRIMA Awards 2026Astra Honda Siap Lanjutkan Performa Positif di ARRC Mandalika 2026

Riski dengan tegas membantah keras tuduhan yang menyebut kliennya bertindak arogan dalam menangani permasalahan hukum yang tengah dihadapi.

0 Komentar