SE Terbit, Pemkot Cimahi Tegaskan Larangan Judi Online dan Pinjol Ilegal bagi ASN

SE Terbit, Pemkot Cimahi Tegaskan Larangan Judi Online dan Pinjol Ilegal bagi ASN
Ilustrasi: ASN melihat tampilan situs judi online. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

“Sistem pengawasan yang kami terapkan bersifat preventif, pengawasan internal, dan penindakan disiplin,” ujarnya saat dikonfirmasi Jabar Ekspres melalui WhatsApp, Jumat (13/3/2026).

BKPSDM, lanjut Siti, menerapkan pengawasan melekat melalui struktur organisasi. Dalam hal ini, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau atasan langsung memiliki kewajiban memantau perilaku pegawai di unit kerjanya masing-masing.

Siti jug menegaskan, jika terdapat indikasi keterlibatan dalam judi online atau pinjaman online ilegal, atasan langsung dapat memberikan pembinaan, teguran, hingga melaporkannya kepada BKPSDM.

Baca Juga:Pemkot Cimahi Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026Jelang Lebaran Pemkot Cimahi Percepat Pencairan THR ASN 2026, Ini Rinciannya

“Hal itu sesuai amanat PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN dan dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan jejang kewenangan penjatuhan disiplin,” tegas Siti.

Lebih lanjut, ASN yang diduga terlibat dalam judi online atau pinjol ilegal tidak serta-merta dijatuhi sanksi. Proses klarifikasi dan pemeriksaan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum keputusan disiplin dijatuhkan.

“Jika setelah pemeriksaan terbukti melanggar disiplin, barulah dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Siti.

Adapun tahapan pemeriksaan dimulai dari pemanggilan pegawai yang bersangkutan oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka pegawai tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dampak yang ditimbulkan.

“Hukuman disiplin ringan dan Hukuman disiplin sedang, Bahkan pemberhentian sebagai ASN jika pelanggaran berdampak serius pada negara atau institusi,” jelasnya.

Terkait pengawasan, Siti menuturkan, tidak hanya dilakukan oleh BKPSDM, namun melibatkan Inspektorat dalam pendampingan proses pemeriksaan disiplin apabila ditemukan indikasi keterlibatan ASN dalam aktivitas ilegal.

“Diskominfo juga turut dilibatkan dalam upaya peningkatan literasi digital bagi ASN terkait himbauan bahaya judi online dan pinjaman online illegal dengan media sosial,” jelasnya.

Baca Juga:1.700 Warga Berebut Kuota, Pemkot Cimahi Berangkatkan 720 Pemudik Gratis Tahun IniSepak Bola Cimahi Terancam Stagnan Tanpa Sarpras, Ini Kata Askot PSSI dan Pemkot

Siti menegaskan pentingnya menjaga pola hidup sederhana dan tidak konsumtif bagi ASN. Menurut dia, pengeluaran harus disesuaikan dengan kemampuan pendapatan agar tidak memicu masalah keuangan.

“Jangan sampai besar pengeluaran dari pada pendapatan sehingga tergoda pinjaman online,” imbuhnya.

BKPSDM juga tengah menjajaki kerja sama dengan Diskominfo serta penyedia layanan telekomunikasi untuk memantau aktivitas digital yang berpotensi mengarah pada praktik ilegal tersebut.

“Tracking aplikasi judi online dan pinjaman online illegal yang masuk ke kanal kanal medsos pemerintah maupun perangkat elektronik ASN,” tandas Siti. (Mong)

0 Komentar