JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengingatkan seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) penerima fasilitas kendaraan dinas agar tidak memanfaatkan kendaraan tersebut untuk kepentingan mudik Lebaran Idul Fitri 2026.
Fasilitas itu ditegaskan hanya boleh dipakai untuk menunjang aktivitas kedinasan, bukan kepentingan pribadi di luar tugas pemerintahan.
Kebijakan tersebut merujuk pada regulasi resmi pemerintah mengenai penggunaan kendaraan operasional milik negara yang berlaku bagi seluruh pegawai pemerintah di berbagai daerah.
Baca Juga:Jelang Lebaran Pemkot Cimahi Percepat Pencairan THR ASN 2026, Ini Rinciannya1.700 Warga Berebut Kuota, Pemkot Cimahi Berangkatkan 720 Pemudik Gratis Tahun Ini
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Aturan ini menjadi dasar pengendalian penggunaan fasilitas negara agar tetap sesuai dengan fungsi operasional pemerintahan.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudistira menegaskan kendaraan dinas atau mobil berplat merah tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.
“Tidak tentunya ya, kendaraan dinas itu untuk operasional pemerintahan. Jadi tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik,” tegasnya, Jum’at (13/3/26).
Menurut Adhitia, kendaraan dinas disediakan khusus untuk menunjang kegiatan operasional pemerintahan. Karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah memiliki mekanisme tersendiri dalam pengaturan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan.
Karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi diminta mematuhi ketentuan tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.
Baca Juga:Kejari Cimahi Sosialisasikan KUHP Nasional 2023, Masyarakat Diajak Pahami Perubahan Hukum PidanaRibuan Miras-Narkoba dan Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Cimahi, Ini Rinciannya!
Jika ditemukan pelanggaran terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, Adhitia menegaskan pemerintah telah menyiapkan mekanisme penanganannya.
“Insyaallah nanti ada mekanismenya sendiri kalau seandainya melanggar,” tegasnya.
Selain itu, Adhitia juga mengingatkan agar para ASN di Cimahi dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati aturan yang berlaku.
Ketika ditanya mengenai kendaraan dinas pejabat Eselon II yang menggunakan pelat nomor putih, Adhitia menegaskan kendaraan tersebut tetap tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan.
“Oh iya, tidak boleh lah, tidak boleh dipakai kepentingan atau keperluan pribadi ya, itu untuk keperluan operasional dinas,” tegas dia.
