JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi menegaskan larangan keras terhadap praktik judi online dan pinjaman online ilegal di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi. Penegasan ini dituangkan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2026 tentang larangan judi online dan pinjaman online ilegal.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya pembinaan disiplin aparatur, khususnya dalam kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran itu juga merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Baca Juga:Pemkot Cimahi Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026Jelang Lebaran Pemkot Cimahi Percepat Pencairan THR ASN 2026, Ini Rinciannya
Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Maria Fitriana menegaskan larangan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK Paruh Waktu.
“Pemerintah melarang seluruh PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi dalam kegiatan Perjudian Online dan Pinjaman Online (pinjol) baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya termasuk perjudian konvensional,” tegas Maria dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Selain itu, kepala perangkat daerah diminta menerapkan sistem pengendalian internal di masing-masing unit kerja guna mencegah terjadinya transaksi judi online, pinjaman online ilegal, maupun perjudian konvensional di kalangan ASN.
“Seluruh ASN Pemerintah Kota dapat melaporkan jika ditemui adanya keterlibatan PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu jika ditemukan adanya praktek judi online, pinjaman online dan perjudian konvensional dengan menggunakan kanal pelaporan dan pengaduan yang ada di Pemkot Cimahi maupun BKPSDM Cimahi,” ujarnya.
Maria juga menekankan bahwa kepala perangkat daerah wajib melaporkan pegawai yang terbukti terlibat praktik tersebut kepada Wali Kota Cimahi.
“Tembusannya disampaikan kepada Sekretaris Daerah, Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Cimahi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Siti Fatonah menjelaskan pihaknya telah menerapkan sistem pengawasan untuk memastikan ASN tidak terlibat dalam praktik judi online maupun pinjaman online ilegal.
