Jelang Lebaran Pemkot Cimahi Percepat Pencairan THR ASN 2026, Ini Rinciannya

REALISASI THR ASN: Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, saat memberikan keterangan terkait pencairan THR bagi aparatur
REALISASI THR ASN: Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, saat memberikan keterangan terkait pencairan THR bagi aparatur sipil negara (PNS dan PPPK) tahun 2026. (Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi memastikan akan mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Idulfitri 1447 Hijriyah atau 2026 Masehi.

Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi terbaru terkait pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara.

Langkah percepatan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, serta penerima tunjangan pada tahun anggaran 2026.

Baca Juga:Perkuat Silaturahmi, Ketua Relawan Bedas Galih Hendrawan Salurkan Paket Sembako di PameungpeukORIS Hadir di Bandung, PT SMI Ajak Masyarakat Jawa Barat Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Selain itu, proses pencairan juga mengacu pada Permendagri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA mengenai pembentukan peraturan daerah yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, saat ini pemerintah daerah tengah mempercepat penyusunan regulasi teknis agar proses pencairan dapat dilakukan sebelum hari raya tiba.

“Pemerintah Kota Cimahi sedang mempercepat proses pencairan Tunjangan Hari Raya bagi aparatur pemerintah daerah, sehingga dapat segera diterima menjelang Hari Raya,” ujar Ngatiyana saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jum’at (13/3/26).

THR tersebut tidak hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil. Sejumlah unsur lain di lingkungan pemerintahan daerah juga dipastikan akan menerima tunjangan yang sama.

Penerima THR meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh maupun paruh waktu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pimpinan serta anggota DPRD, hingga pegawai non-ASN pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Ngatiyana menjelaskan, untuk komponen yang diterima, PNS, PPPK, serta kepala daerah dan wakilnya akan memperoleh gaji pokok beserta sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

Sementara bagi pimpinan dan anggota DPRD, THR terdiri atas komponen uang representasi, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan.

Baca Juga:Doa Lailatul Qadar Lengkap dengan Artinya, Amalan di 10 Malam Terakhir RamadanRide of Happiness Ajak 100 Anak Yatim Berbagi Kebahagiaan Ramadan

Namun terdapat perbedaan dalam perhitungan bagi beberapa kategori pegawai. CPNS, misalnya, hanya akan menerima THR sebesar 80 persen dari komponen penghasilan dalam satu bulan.

Adapun PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR yang disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

Pemerintah Kota Cimahi juga mengatur besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan bersama THR. Persentasenya berbeda berdasarkan kelompok jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

0 Komentar