JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri Cimahi menggelar kegiatan penerangan hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi dan diikuti unsur pemerintah daerah serta perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Sadar Hukum Kecamatan Cimahi Utara, Kamis (12/3/26).
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Cimahi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perubahan sistem hukum pidana nasional yang akan diberlakukan secara penuh pada tahun 2026.
Baca Juga:BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh IndonesiaTransaksi ZISWAF BSI Naik 14 Persen Selama Ramadan
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cimahi Hendra Budi Gutama, penyuluh hukum tingkat Ahli muda Dadi Madali, Kasi Hukum Polres Cimahi AKP. Siti Ni’matul Hadiyah, serta Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi Chinta Marlina.
Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa KUHP yang selama ini berlaku di Indonesia berasal dari Wetboek van Strafrecht peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang telah digunakan sejak tahun 1981. Setelah Indonesia merdeka, aturan tersebut tetap diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sebagai bagian dari pembaruan hukum nasional, pemerintah bersama DPR kemudian menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang diundangkan pada 2 Januari 2023.
Undang-undang tersebut diberikan masa transisi selama tiga tahun sebelum diberlakukan sepenuhnya pada 2026.
Selama masa transisi tersebut, pemerintah bersama aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Cimahi, terus melakukan sosialisasi dan penerangan hukum kepada masyarakat agar berbagai perubahan dalam sistem hukum pidana nasional dapat dipahami secara luas.
Kasi Hukum Polres Cimahi AKP. Siti Ni’matul Hadiyah menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting mengingat adanya prinsip fiksi hukum.
“Prinsip fiksi hukum yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang telah diundangkan,” ujarnya dalam pemaparannya.
Baca Juga:Silaturahmi Akbar PKB, Kang Cucun Serahkan Kendaraan Ambulans untuk 31 KecamatanHj Renie Rahayu Fauzi Hadiri Reses Wakil Ketua DPR RI H Cucun A Syamsurijal Dari Fraksi PKB
Ia menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas suatu perbuatan pidana.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi Chinta Marlina menyampaikan pembentukan KUHP Nasional bertujuan memperbarui sistem hukum pidana Indonesia agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.
