JABAR EKSPRES – Salah satu poin penting dalam kebijakan baru pemerintah adalah anak sekolah tidak boleh menggunakan AI seperti ChatGPT untuk kegiatan belajar di tingkat pendidikan dasar hingga menengah.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang ditandatangani di Jakarta pada Kamis (12/3/2026).
Pedoman tersebut bertujuan memastikan penggunaan teknologi kecerdasan buatan dilakukan secara bijak, aman, dan tetap mendukung proses pembelajaran tanpa mengurangi kemampuan berpikir siswa.
Baca Juga:Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap Arab, Latin, dan ArtinyaBenarkah Penerima Bansos PKH Bakal Jadi Anggota Kopdes Merah Putih? Berikut Penjelasannya
Pemerintah Batasi Penggunaan AI untuk Siswa SD hingga SMA
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa dalam pedoman tersebut terdapat aturan yang melarang siswa di jenjang SD hingga SMA memanfaatkan AI instan untuk menyelesaikan tugas sekolah.
Menurutnya, penggunaan teknologi seperti ChatGPT secara langsung untuk menjawab pertanyaan atau membuat tugas berpotensi membuat siswa terlalu bergantung pada teknologi.
“Untuk pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan, misalnya langsung bertanya ke ChatGPT dan sejenisnya,” ujar Pratikno.
Cegah Fenomena Brain Rot dan Cognitive Debt
Pembatasan tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah khawatir penggunaan AI yang tidak terkontrol dapat memicu fenomena brain rot, yaitu penurunan kemampuan berpikir kritis akibat terlalu sering bergantung pada teknologi.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menghindari munculnya cognitive debt, yakni kondisi ketika kemampuan kognitif seseorang menurun karena proses berpikirnya terlalu sering digantikan oleh teknologi digital.
Pratikno menegaskan bahwa langkah ini diambil agar siswa tetap terbiasa berpikir mandiri, menganalisis masalah, serta mengembangkan kemampuan belajar secara aktif.
AI Tetap Boleh Digunakan untuk Pendukung Pembelajaran
Meski demikian, pemerintah tidak sepenuhnya melarang pemanfaatan kecerdasan buatan di sekolah.
Baca Juga:Respon FIFA usai Iran Mundur dari Piala Dunia 2026Kawasaki KLE 500 Resmi Masuk Indonesia, Ini Spek dan Harganya
Teknologi AI tetap diperbolehkan digunakan selama dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan.
Artinya, penggunaan AI yang sudah disesuaikan dengan kurikulum dan berfungsi sebagai alat bantu pembelajaran tetap dapat dimanfaatkan oleh guru maupun siswa.
“Ini bukan berarti AI dilarang sama sekali. Teknologi tetap dibutuhkan sebagai pendukung pendidikan,” kata Pratikno.
