Komdigi Larang Medsos Bagi Anak di bawah 16 Tahun, Ini Tanggapan Pemkab Bandung

Komdigi Larang Medsos Bagi Anak di bawah 16 Tahun, Ini Tanggapan Pemkab Bandung
Ilustrasi seorang anak di bawah umur sedang bermain smartphone. (Dok.Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menyambut positif kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Aturan itu dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo)Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi mengatakan, Pemkab Bandung mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang dinilai sebagai upaya strategis dalam merespons maraknya penyimpangan pemanfaatan teknologi digital di masyarakat.

Baca Juga:Kopi Good Day DBL Camp 2026 Digelar di Jakarta, 260 Student Athlete Berebut Tiket ke Amerika SerikatBerkah! UMKM Binaan Pertamina Raup Omzet hingga Dua Kali Lipat di SMEXPO Ramadan 2026

“Intinya tentu kita apresiasi langkah pemerintah pusat dengan digulirkannya keputusan tersebut. Ini langkah strategis, artinya pemerintah mendengar bahwa di masyarakat sudah semakin marak terjadi digitalisasi yang menyimpang,” ujar Teguh, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dalam menyosialisasikannya kepada masyarakat.

Ia menyebutkan, Pemkab Bandung akan melakukan diseminasi informasi secara luas hingga ke tingkat desa, RW, dan RT agar masyarakat memahami tujuan dari kebijakan tersebut.

“Tidak hanya pemerintah pusat saja, pemerintah daerah pun akan mendiseminasikan dan terus memberikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat sampai tingkat desa, RW, dan RT,” katanya.

Teguh menilai momentum kebijakan ini juga harus dimanfaatkan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat, terutama agar generasi muda tidak terjebak dalam penggunaan teknologi yang berlebihan atau menyimpang.

“Momentum ini diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama di Kabupaten Bandung, agar cita-cita Indonesia Emas 2045 bisa tercapai. Literasi menjadi poin penting yang harus kita akselerasikan agar masyarakat tidak terbuai dengan digitalisasi yang kebablasan,” jelasnya.

Terkait penerapan aturan tersebut, Teguh menjelaskan bahwa mekanisme pemblokiran akun media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun akan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Komdigi serta penyedia platform digital.

Baca Juga:Kepala BKPSDM Bantah Tuduhan 'Permainan' dalam Rotasi Mutasi Pejabat Pemkab BandungManfaatkan Momen Ramadan, Pertamina Ajak Puluhan UMKM untuk Aktif dan Berdaya 

“Yang sesuai dengan instruksi pusat, mekanisme akun usia 16 tahun ke bawah itu nantinya akan diblok oleh aplikasi-aplikasi seperti Facebook, YouTube, dan lainnya,” ungkapnya.

0 Komentar