Kepala BKPSDM Bantah Tuduhan 'Permainan' dalam Rotasi Mutasi Pejabat Pemkab Bandung

Kepala BKPSDM Bantah Tuduhan \'Permainan\' dalam Rotasi Mutasi Pejabat Pemkab Bandung
Rotasi Mutasi Pejabat Pemkab Bandung
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, memberikan penjelasan terkait rotasi mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung.

Ia menegaskan proses rotasi mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung sudah dilakukan sesuai aturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

“Proses rotasi mutasi maupun promosi jabatan PNS di lingkungan pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan, termasuk pelantikan yang dilakukan pada tanggal 20 dan 27 Februari 2026 lalu,” ujar Tatang kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga:Manfaatkan Momen Ramadan, Pertamina Ajak Puluhan UMKM untuk Aktif dan Berdaya DJP Kemenkeu Ungkap Alasan Pajak THR Dipotong Sejak 2025

Menurut Tatang, dalam peraturan pemerintah tersebut mengatur bagaimana pola karir ASN baik jabatan fungsional, jabatan administrasi, dan jabatan pimpinan tinggi (JPT), baik secara horizontal, vertikal maupun diagonal.

Pola karir dalam pelantikan para pejabat PNS di lingkungan Pemkab Bandung yang sebelum-sebelumnya telah dilaksanakan, lanjut dia, semua jenis pola karir di atas pernah diterapkan dan tentunya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah tersebut.

“Jadi tidak benar, kalau disebutkan dalam proses rotasi mutasi ini ada permainan atau main mata. Semua udah sesuai aturan. Kalau tidak memenuhi syarat, tidak mungkin seseorang itu akan dilantik,” tegas Tatang.

Selain itu, Tatang juga membantah tudingan yang menyebutkan adanya pejabat yang mendapatkan promosi jabatan karena suaminya memiliki kedekatan dengan dirinya.

Ia menegaskan seluruh proses rotasi mutasi maupun promosi dilakukan sesuai aturan.

Tatang menjelaskan, proses administrasi untuk pola karir vertikal atau promosi pada pelantikan pejabat administrasi di lingkungan Pemkab Bandung yang telah dilaksanakan, semuanya melalui Layanan I-MUT BKN.

Baik persyaratan khusus dan persyaratan umum harus dipenuhi dalam ajuan ke layanan I-MUT BKN tersebut. Apabila tidak terpenuhi persyaratannya, maka akan tertolak secara otomatis.

Baca Juga:BSI dan OJK Gerakkan 5.000 Duta Literasi Keuangan Syariah, Dorong Percepatan Inklusi NasionalNestlé Indonesia Tegaskan Dampak Nyata Program Pendampingan Gizi  dalam Mendukung Upaya Pencegahan Stunting

Ajuan promosi melalui layanan I-MUT yang telah lolos, akan memperoleh rekomendasi BKN dan selanjutnya boleh untuk dilantik.

“Dengan demikian pelantikan pejabat PNS di lingkungan Pemkab Bandung pada tanggal 20 dan 27 Februari 2026 lalu, telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah serta persyaratan yang harus ditaati dalam Layanan I-MUT BKN,” ungkapnya.

0 Komentar