Meski demikian, Pemkab Bandung tetap akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar aturan tersebut dapat dipahami oleh siswa maupun orang tua.
“Kita akan sosialisasikan melalui Dinas Pendidikan ke sekolah-sekolah dan tentu akan dilihat mana yang menjadi prioritas dalam penerapannya,” tambahnya.
Selain itu, Teguh mengungkapkan secara agregat pemerintah daerah memiliki data mengenai jumlah pengguna media sosial di Kabupaten Bandung.
Baca Juga:Kopi Good Day DBL Camp 2026 Digelar di Jakarta, 260 Student Athlete Berebut Tiket ke Amerika SerikatBerkah! UMKM Binaan Pertamina Raup Omzet hingga Dua Kali Lipat di SMEXPO Ramadan 2026
Namun, data terkait perilaku penggunaan media sosial yang mengarah pada konten negatif masih perlu ditelusuri lebih lanjut bersama Komdigi.
Ia juga menilai pembatasan usia penggunaan media sosial berpotensi membantu melindungi anak dari paparan aktivitas ilegal di dunia digital, seperti judi online.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 182.450 warga Kabupaten Bandung terindikasi judi online. Dari jumlah tersebut sebanyak 31 anak dibawah 17 tahun terindikasi.
“Seharusnya bisa, karena pemblokiran itu ada di ranah Komdigi. Ketika usia di bawah 16 tahun terdeteksi, sebetulnya bisa saja langsung dibatasi,” katanya.
Menurutnya, praktik judi online sering kali berawal dari iklan yang muncul di perangkat pengguna. Jika iklan tersebut diklik, sebagian di antaranya dapat langsung mengarahkan pengguna ke proses transaksi.
“Biasanya judol itu berawal dari iklan yang masuk ke handphone, kemudian diklik. Kadang ada yang langsung bisa mengikuti transaksi, ada juga yang tidak. Yang dikhawatirkan itu tindak lanjutnya sampai mengikuti transaksi,” pungkasnya.
