JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menjelaskan alasan di balik kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan tersebut disebut bukan sebagai tambahan pungutan baru bagi wajib pajak, melainkan bagian dari mekanisme pengaturan pembayaran pajak agar lebih merata sepanjang tahun.
Melalui sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mulai diterapkan sejak 2025, potongan pajak kini dilakukan secara bertahap, termasuk pada saat pembayaran THR. Skema ini dirancang agar kewajiban pajak tidak terkonsentrasi pada satu waktu saja, terutama menjelang akhir tahun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa pola pembayaran pajak sebelumnya cenderung menimbulkan beban besar pada bulan Desember. Dengan penerapan TER, pemotongan pajak kini dibagi secara lebih proporsional selama tahun berjalan.
Baca Juga:BSI dan OJK Gerakkan 5.000 Duta Literasi Keuangan Syariah, Dorong Percepatan Inklusi NasionalNestlé Indonesia Tegaskan Dampak Nyata Program Pendampingan Gizi dalam Mendukung Upaya Pencegahan Stunting
Dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis (5/3), Yon menegaskan bahwa perubahan ini sebenarnya tidak meningkatkan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
“Yang terpenting, pada tahun lalu sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan perilaku, yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan,” jelas Yon.
Menurutnya, sistem TER memungkinkan pemotongan pajak dilakukan lebih stabil sepanjang tahun, termasuk ketika pegawai menerima THR. Dengan begitu, saat memasuki akhir tahun, jumlah potongan pajak tidak lagi terasa terlalu besar seperti yang sering terjadi pada sistem sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme lama, sebagian wajib pajak kerap mengalami potongan yang cukup signifikan pada periode akhir tahun karena akumulasi kewajiban yang belum terpotong pada bulan-bulan sebelumnya. Kondisi tersebut sering memunculkan keluhan karena penghasilan bersih yang diterima pada bulan terakhir menjadi jauh berkurang.
“Dengan sistem ini, potongan pajak di bulan Desember tidak lagi terlalu besar karena sebagian sudah terpotong di bulan-bulan sebelumnya, termasuk saat pembayaran THR,” katanya.
Lebih lanjut, Yon menilai masyarakat seharusnya mulai memahami mekanisme baru tersebut mengingat kebijakan TER telah berjalan lebih dari satu tahun. Ia berharap polemik yang sempat muncul pada awal penerapan sistem ini dapat berkurang karena masyarakat semakin familiar dengan pola pemotongan pajak yang baru.
