Oleh: Zaenal ArifinDosen UMTAS dan Pemerhati Kebijakan Publik Pemkot Banjar mengumumkan rencana peminjaman uang Rp21 miliar untuk membayar THR ASN dan P3K tahun ini untuk dicairkan menjelang hari raya idul fitri. Sebagai pengingat, tahun 2025 Pemkot Banjar juga pernah meminjam Rp22,5 miliar untuk tujuan serupa. Dalam delapan bulan dilunasi sebelum jatuh tempo, Adapun bunga yang dibayar mencapai Rp1,3 miliar, atau sekitar Rp162 juta per bulan, namun karena membayar sebelum jatuh tempo maka dapat potongan 300 juta.
Apabila memang Pemkot Banjar jadi meminjam Rp21 M, maka kita coba hitung dengan menyamakan bunga setara tahun sebelumnya. Jadi dengan pokok 21 M maka bunganya sekitar ±Rp 150 juta per bulan, dalam delapan bulan, lebih dari Rp1,2 miliar lenyap; setahun mendekati Rp1,8 miliar hanya untuk membayar bunga, walau meminjam itu dperbolehkan dalam aturan.
Tetapi dana THR dari pusat sudah dianggarkan, tinggal menunggu waktu apakah awal bulan ramadahan, pertengahan atau akhir ramadahan bisa dicairkan melalui bendahara daerah. Jadi tidak ada alasan kalo pemerintah daerah kota Banjar meminjam uang dengan skema jangka pendek yaitu pembayaran selama setahun plus dengan bunganya, padahal uang akan dicairkan pusat dalam bulan ini. Logikanya jelas: mengapa harus meminjam utang berbunga, karena dengan meminjam uang yang berbunga sama dengan membakar uang rakyat untuk sesuatu yang sudah tersedia?
Baca Juga:Lewat Eksepsi, Kuasa Hukum Resbob Nilai Dakwaan JPU Cacat FormilBULOG Bandung Percepat Serapan Gabah Petani di Sumedang
Fakta itu menunjukkan bahwa meminjam untuk kewajiban rutin yang sudah ada anggarannya yaitu pembayaran THR berakibat uang rakyat terbuang sia-sia. Seharusnya pemerintah kota Banjar tidak menyia-nyiakan uang rakyat untuk membayar bunga, daripaada membayar bunga lebih baik dialihkan untuk kepentingan produktif seperti memperbaiki rumah dhuafa, biaya peralatan sekolah siswa, seragam siswa tidak mampu, biaya kuliah untuk anak miskin, menyediakan paket sembako bagi masyarakat yang membutuhkan, memperbaiki fasilitas publik yang mendesak, pasti akan dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat.
Kalo tetap meminjam uang ke BJB dangan bunga maka alih-alih memberi manfaat, setiap rupiah yang dihabiskan untuk bunga bank akan berpeluang hilangnya obyek pembangunan yang direncanakan dan beban tambahan bagi Masyarakat, ini sama saja dengan membakar uang Masyarakat karena digunakan untuk bunga riba yang tidak ada manfaatnya dan hanya akan dirasakan oleh para pemberi pinjaman.Dalam Islam, bunga bank termasuk riba yang dilarang. Allah berfirman: “Dan siapa yang kembali melakukan riba setelah peringatan, mereka itu adalah penghuni neraka; kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah: 279)
