Lewat Eksepsi, Kuasa Hukum Resbob Nilai Dakwaan JPU Cacat Formil

Dok. Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob saat menjalani kehamilan sidang lanjutan atas perkaranya yakni dugan
Dok. Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob saat menjalani kehamilan sidang lanjutan atas perkaranya yakni dugan ujaran kebencian di PN Bandung, Rabu (4/3). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/3). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa hadir langsung dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya. Dalam eksepsi yang dibacakan, penasihat hukum Resbob yang diwakili Fidelis Giawa menyatakan bahwa surat dakwaan JPU cacat formil.

Menurutnya, dakwaan tidak memuat secara tegas dan konsisten mengenai tempus serta locus delicti, baik dalam uraian fakta maupun berkas perkara. Ia juga menyoroti bahwa dalam beberapa bagian dakwaan, JPU tidak secara jelas menguraikan wilayah hukum tempat dugaan tindak pidana terjadi, yang disebut berada di Kota Surabaya.

Baca Juga:BULOG Bandung Percepat Serapan Gabah Petani di SumedangKehangatan Bernuansa Heritage dalam Momen Berbuka Puasa “A Wishful Ramadan” ala de Braga by ARTOTEL

“Selanjutnya bahwa surat dakwaan tidak menguraikan secara rinci fakta perbuatan yang didakwakan, sehingga terdapat ketidakcocokan dengan modus operandi, uraian kronologi, serta kontradiksi redaksi yang menimbulkan ketidakmampuan terdakwa untuk mengetahui secara pasti apa yang harus dibela. Karena dakwaan tidak cermat dan terdapat inkonsistensi mendasar dalam uraian perbuatan, maka dakwaan harus dinyatakan cacat formil,” ujar Fidelis di PN Bandung.

Selain itu, pihaknya menilai dakwaan JPU gagal menjelaskan secara jelas siapa pelaku unggahan atau siaran yang menjadi pokok perkara, meskipun disebutkan bahwa perangkat telepon genggam saat siaran dipegang oleh saksi lain.

“Dakwaan tetap mengatribusikan tindakan publikasi sepenuhnya kepada terdakwa tanpa menjelaskan keterkaitan teknis akun, kepemilikan perangkat, atau tindakan pengunggahan,” katanya.

Ia menegaskan, kekeliruan tersebut membuat dakwaan menjadi prematur, kabur, dan cacat formil sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Oleh karena itu, penasihat hukum memohon agar majelis hakim menerima keberatan formil ini. Apabila cacat formil terbukti, kami meminta dakwaan dinyatakan batal dan penuntut diperintahkan untuk memperbaiki serta melengkapi dakwaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Resbob didakwa JPU melanggar Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Resbob secara sadar dan sengaja melakukan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap Viking dan Suku Sunda melalui media sosial.

0 Komentar