Catat! Ini 5 Ketentuan Bonus Hari Raya (BHR) 2026 untuk Para Ojol dan Kurir dari Pemerintah

Catat! Ini 5 Ketentuan Bonus Hari Raya (BHR) 2026 untuk Para Ojol dan Kurir dari Pemerintah
Catat! Ini 5 Ketentuan Bonus Hari Raya (BHR) 2026 untuk Para Ojol dan Kurir dari Pemerintah (Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar baik datang bagi para pengemudi online terutama ojol dan kurir yang bakal mendapatkan bonus hari raya (BHR).

BHR ini sebagai bentuk kepedulian terhadap para ojol dan kurir yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) seperti ASN dan karyawan swasta.

Meskipun memang ada perbedaan yang siginifikan antara BHR dan THR ini, terutama dari segi nominal yang tidak terlalu besar.

Baca Juga:Anggaran THR ASN 2026 Melonjak Rp55 Triliun, Simak Rincian Penerima dan Jadwal Pencairannya!Wajib Dibayar H-7 Lebaran! Ini Cara Hitung THR untuk Karyawan Baru di Bawah Satu Tahun

Berbeda dengan THR yang didapatkan ASN dan karyawan swasta, mereka bisa mendapatkannya dengan nominal yang sama dengan gaji bulanan.

Di sisi lain berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerajaan Republik Indonesia (Menaker RI) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi, ada sejumlah ketentuan yang diatur.

Berikut ini ada lima ketentuan berdasarkan SE tersebut terkait BHR untuk para ojol dan kurir pada tahun 2026 ini, di antaranya:

1. BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir.

2. BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

3. Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online.

4. BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Н.

Baca Juga:Pemerintah Umumkan THR ASN Cair Sejak Pekan Pertama Ramadan, Swasta Kapan?Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Umumkan Skema THR dan BHR 2026, ASN, Swasta, hingga Ojol Cair Full

5. Pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Meskipun kemungkinan tidak sebesar THR ASN dan karyawan swasta, BHR ini tentu akan sangat membantu untuk menjaga dan produktivitas para ojol dan kurir.*

0 Komentar