JABAR EKPSRES – Pemerintah Kabupaten Bandung mewajibkan seluruh perangkat daerah mengutamakan penggunaan produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dalam setiap kegiatan pemerintahan.
Kebijakan itu ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Bupati Bandung Dadang Supriatna pada 23 Februari 2026.
Surat Edaran Nomor 500./006/0375/DISPERDAGIN tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan Pemkab Bandung.
Baca Juga:Emosi Memuncak di GBLA, Andrew Jung Tegaskan Niatnya Redam Situasi Demi PersibBSI Fest Ramadan 2026 Hadir di 9 Kota Besar, Promo Umrah Hemat sampai Rp4 Juta
Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah konkret mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di tengah kondisi pasar rakyat dan pelaku IKM/UMKM yang mengalami penurunan omzet.
“Seluruh OPD diimbau untuk mengutamakan produk/jasa IKM/UMKM lokal dalam setiap pelaksanaan kegiatan,” ujar Kang DS dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan produk lokal harus menjadi prioritas sepanjang memenuhi unsur harga yang kompetitif, kualitas yang baik, dan ketersediaan barang atau jasa.
Pengadaan bernilai kecil, lanjutnya, wajib memberikan prioritas kepada pelaku IKM/UMKM sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kang DS juga menginstruksikan agar kebutuhan konsumsi rapat, cinderamata atau suvenir, perlengkapan kegiatan, pelatihan, hingga perjalanan dinas memanfaatkan produk IKM/UMKM Kabupaten Bandung.
Selain itu, ia mengajak seluruh ASN membudayakan belanja di pasar rakyat untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
“Membudayakan berbelanja di pasar rakyat untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” tegasnya.
Baca Juga:Lewat #TemanAturUang, Kredit Pintar Dorong Ibu Lebih Bijak Pahami Pinjaman dan Kelola Keuangan SehatMeski Sulit, Tuntaskan di Bandung!
Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah menggerakkan pegawainya untuk melaksanakan surat edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari komitmen mendukung pelaku usaha lokal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, menilai kebijakan tersebut menjadi bukti kehadiran pemerintah daerah dalam membantu pemasaran produk IKM/UMKM sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di pasar rakyat.
“Dengan adanya Surat Edaran ini membuktikan bahwa pemerintah hadir dan Pak Bupati peduli untuk membantu memasarkan dan menggunakan produk IKM/UMKM Kabupaten Bandung, serta mendorong ASN belanja di pasar rakyat di tengah kondisi pasar dan IKM yang omzetnya menurun dan sepi,” ujarnya.
