JABAR EKSPRES – Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (23/2/2026).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda mendakwa Resbob dengan Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut JPU, terdakwa secara sengaja dan sadar telah melakukan ujaran kebencian, salah satunya terhadap suku Sunda. Unsur pidana dalam pasal yang didakwakan dinilai telah terpenuhi.
Baca Juga:Mengenang Masa Kecil di Masjid Agung Bandung, Wali Kota Ajak Lakukan Ini di Momen RamadanRamadan Momentum Disiplin: Farhan Bagikan Rutinitas Spiritual dan Fisik
“Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” ujar Sukanda usai persidangan di PN Bandung.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Resbob melontarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap Viking dan suku Sunda melalui siaran langsung di akun YouTube @panggilajabob. Ucapan tersebut disampaikan saat terdakwa dalam kondisi sadar dan tengah mengemudikan mobil.
Sementara itu, kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, menyatakan pihaknya akan menanggapi dakwaan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai istilah teknis KUHAP yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Fidelis menegaskan, kliennya tidak memiliki motif untuk menyakiti kelompok, suku, atau komunitas tertentu. Ia juga menyebut pernyataan yang dipersoalkan itu hanya terjadi satu kali berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kami akan membuktikan bahwa tidak ada niat untuk menyakiti hati kelompok atau suku tertentu,” tambahnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
