JABAR EKSPRES – Sidang perkara Aditya Dwi Laksana (Adit) dan Mochamad Naufal Taufiqurahman (Naufal) memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (23/2).
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Adit dan Naufal masing-masing tiga tahun penjara dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP Nasional tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Empat terdakwa lain dituntut dua tahun enam bulan penjara.
Tuntutan itu memposisikan Adit dan Naufal sebagai Tahanan Politik dengan tuntutan tertinggi se-Indonesia, kendati bukti yang lemah dan proses persidangan yang sarat akan kejanggalan.
Baca Juga:Mengenang Masa Kecil di Masjid Agung Bandung, Wali Kota Ajak Lakukan Ini di Momen RamadanRamadan Momentum Disiplin: Farhan Bagikan Rutinitas Spiritual dan Fisik
LBH juga menyoroti karakter pasal yang digunakan jaksa. “Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Adit dan Naufal tiga tahun penjara dengan menggunakan Pasal 262 ayat (1) KUHP Nasional terkait dengan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum,” ungkap Heri dalam keterangan diterima Jabar Ekspres, Jumat (20/2).
LBH mengutip keterangan ahli hukum pidana Ahmad Sofian mengenai sifat delik dalam pasal itu.
“Delik materiil pada hematnya adalah jenis delik yang membutuhkan akibat konkrit dari tindakan terduga pelaku tindak pidana,” paparnya.
Dalam agenda pembuktian, terungkap molotov dan petasan yang dilempar disebut tidak menimbulkan reaksi.
“Molotov tersebut hanya mengenai pagar DPRD Jawa Barat yang telah basah oleh tembakan Water Cannon dan tidak menimbulkan efek kerusakan apapun,” ujar Heri.
Diketahui, sidang putusan dijadwalkan berlangsung 23 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Bandung.
