Bapanas Siapkan Perpres Penyelamatan Pangan, Perkuat Ekosistem Ekonomi Sirkular

Bapanas Siapkan Perpres Penyelamatan Pangan, Perkuat Ekosistem Ekonomi Sirkular
Ilustrasi sisa bahan makanan yang masih bisa diolah. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah menyiapkan regulasi strategis berupa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelamatan Pangan.

Aturan ini disusun sebagai langkah konkret memperkuat tata kelola pangan nasional sekaligus mengurangi praktik pemborosan pangan.

“Untuk tahun ini Badan Pangan Nasional kembali diberikan amanah untuk menyusun (Rancangan) Perpres tentang Penyelematan Pangan,” ujar Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti dikutip dari ANTARA, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga:Waspada! Hubungan Seks Oral dapat Mengakibatkan KematianBapanas Perketat Pengawasan Jelang HBKN 2026, Harga Pangan Mulai Turun

Menurutnya, hal tersebut sudah masuk dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026.

“Badan Pangan Nasional saat ini sedang menyusun Panitia Antar Kementerian dan segera akan berproses untuk penyusunan perpres sebagai amanah dari Keppres 38 Tahun 2025,” katanya.

Nantinya, Rancangan Perpres tentang Penyelematan Pangan ini akan memuat arah kebijakan, penyelenggaraan penyelematan pangan, pemantauan, evaluasi, pendanaan, dan pembagian peran kementerian/lembaga dalam lampiran.

Hal ini dilakukan agar pangan yang masih layak dan aman dikonsumsi tidak berakhir sebagai limbah, namun bisa dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Humas Bapanas Budi Waryanto mengatakan komitmen tersebut telah menjadi bagian dari arah kebijakan nasional.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pengelolaan Susut dan Sisa Pangan (SSP) ditetapkan sebagai salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo di bawah Program Prioritas Ekosistem Sirkular pada Prioritas Nasional ke-2.

Menurut dia, penyelematan pangan menjadi langkah mendesak di tengah masih tingginya pangan berlebih yang sebenarnya layak konsumsi. Jika di kelola dengan baik, pangan tersebut dapat segera disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menekan praktik pemborosan pangan.

Baca Juga:Kuota Impor Dipangkas Tajam, Industri Daging Khawatir Harga Kian MelonjakPelemahan Ekonomi Singapura Jadi Momentum Strategis bagi Indonesia

Maka, sebagai bentuk dukungan konkret, Bapanas mendorong aksi SSP melalui fasilitas mobil penyelematan pangan.

“Fasilitas mobil ini merupakan intervensi nyata pemerintah untuk memperkuat Gerakan penyelematan pangan di daerah,” kata Budi.

Pada 2025, bantuan mobil penyelematan pangan disalurkan kepada lima provinsi yang dinilai aktif melakukan aksi penyelematan pangan bersama penggiat dan bank pangan lokal, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.

0 Komentar