Dua Pelaku Curas Bersenjata Tajam Ditangkap di Bypass Garut–Bandung

Dua Pelaku Curas Bersenjata Tajam Ditangkap di Bypass Garut–Bandung
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata tajam yang beraksi di Jalan Raya Bypass Garut–Bandung, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, akhirnya ditangkap jajaran Polsek Cicalengka, Polresta Bandung. Foto Dok Polsek Cicalengka
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata tajam yang beraksi di Jalan Raya Bypass Garut–Bandung, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, akhirnya ditangkap jajaran Polsek Cicalengka, Polresta Bandung.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YI (37) dan AA (25), warga Kabupaten Bandung. Mereka ditangkap setelah diduga melakukan aksi perampasan terhadap seorang sopir pick up pada Minggu (8/2) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Cicalengka AKP Ade Rahmat menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga:Dua Pelaku Curas di Solokanjeruk Diamankan, Satu Masih DPOTegas, Kapolres Ciamis Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Curat, Curas, dan Curanmor

“Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cicalengka langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka,” ujar Ade, Selasa (17/2/2026).

Ia menuturkan, korban berinisial RI (49), buruh harian lepas asal Tasikmalaya, saat itu tengah mengendarai mobil pick up seorang diri. Di tengah perjalanan, kendaraan korban dipepet oleh dua pelaku hingga dipaksa berhenti.

“Pelaku meminta uang Rp50 ribu sambil menodongkan senjata tajam ke arah leher korban. Karena merasa terancam, korban menyerahkan uang Rp100 ribu,” ungkapnya.

Setelah menerima uang, pelaku kembali meminta satu unit telepon genggam milik korban dan merampas tas selempang yang berada di jok kendaraan.

Bahkan sebelum melarikan diri, pelaku sempat membacok dashboard dan kaca depan mobil korban menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit handphone, tas selempang berisi buku nota pembelanjaan, serta uang tunai sekitar Rp750 ribu. Kerugian materiil ditaksir mencapai kurang lebih Rp3 juta.

Ade menegaskan, kedua tersangka kini telah diamankan dan proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung.

Baca Juga:Satreskrim Polresta Bogor Kota Bekuk 4 Pelaku Curas di Jalan PangrangoSubuh Mencekam di Kiangroke Banjaran, Pemuda Tewas Dibacok, Polisi Amankan Pelaku

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat melintas di jalur sepi pada malam hari, serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

0 Komentar