Saksi Ahli, Proses Sewa Menyewa Lahan kepada PT Strawberindo Lestari Sah Secara Hukum

Saksi Ahli, Proses Sewa Menyewa Lahan kepada PT Strawberindo Lestari Sah Secara Hukum
Saksi Ahli, Proses Sewa Menyewa Lahan kepada PT Strawberindo Lestari Sah Secara Hukum
0 Komentar

Apabila kepemilikan melebihi batas maksimum, negara dapat mengambil alih dengan pemberian ganti kerugian. Tanah tersebut kemudian menjadi tanah negara dan didistribusikan kembali kepada masyarakat melalui mekanisme redistribusi.

“Jika tanah sudah menjadi tanah negara melalui proses landreform, tidak dikenal pemulihan hak kepada pemilik lama,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Prof. Ida mengingatkan pentingnya pemilik tanah bersikap aktif dalam menjaga dan memanfaatkan lahannya agar tidak masuk kategori tanah terlantar atau objek landreform.

“Pemilik harus aktif dan tidak menelantarkan tanahnya,” tutupnya.

Baca Juga:Ilusi Optik: Hanya 1 Persen Orang yang Bisa Menemukan Wajah Gadis pada Gambar dalam 20 Detik!Ilusi Optik: Tes Psikologi ini Ungkap Kepribadian, Apakah Anda Terorganisir atau Mengikuti Arus

Perjanjian Sewa Menyewa

Pada sidang sebelumnya, tergugat PTSL juga menghadirkan dua saksi, yaitu Haji Toharudin dan Adiwidya. Keduanya merupakan pemilik tanah yang disewakan kepada PTSL.

Toharudin mengaku telah menyewakan tanah miliknya kepada PTSL secara bertahap sejak tahun 2006. Sewa menyewa dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan perundangan-undangan yang berlaku.

“Perjanjian tersebut dibuat dengan kesadaran penuh tanpa ada tekanan dan paksaan pihak manapun, termasuk PT Strawberindo Lestari,” ungkapnya.

Keterangan ini juga diperkuat dengan keterangan Adiwidya. Saksi mengatakan sejak tahun 2006 pihaknya sudah menyewakan tanah yang berlokasi di Desa Ciputri, Kec. Pacet, Kab. Cianjur kepada perusahaan budidaya buah strawberi tersebut. Sampai tahun ini perjanjian sewa menyewa itu selalu dilakukan pembaharuan.

“Selama ini strawberi (PT Strawberindo Lestari-red) tidak pernah melanggar perjanjian dan selalu memiliki itikad baik,” kata Adi dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Erli Yansah, SH.

Kepemilikan Tanah

Terkait status kepemilikan tanah, Toha dan Adi sama-sama menyatakan bahwa tanah yang kini disewakan ke PTSL diperoleh melalui proses jual beli dan sudah bersertifikat.

Toha menjelaskan tanah miliknya diperoleh dari orang tuanya. Sejak awal tanah miliknya itu sudah berstatus sertifikat. Saat ini bukti kepemilikan lahan tersebut atas nama istrinya. “Saya bisa buktikan kepemilikan tanah atas nama istri saya,” ujar Toha.

Baca Juga:Buruan Ambil Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp30.000 Hari ini, Klik Linknya di SINI!Sinopsis Film In Time: Ketika Hitungan Waktu Menjadi Mata Uang dan Umur Seseorang

Ia juga menjelaskan pernah ditugaskan oleh Departemen Pertanian (Kementerian Pertanian-red) untuk melakukan pembinaan dan pelatihan kepada para petani dan penggarap tanah di Desa Ciputri pada tahun 1970-an. Toha juga menjelaskan lahan yang ada di Desa Ciputri tersebut beralih statusnya menjadi milik masyarakat melalui proses landreform dan redistribusi, kemudian kepemilikan masyarakat tersebut dikonversi menjadi sertifikat.

0 Komentar