JABAR EKSPRES– Sidang lanjutan gugatan terhadap PT Strawberindo Lestari (PTSL) kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (12/2/2026). Dalam persidangan tersebut, tergugat menghadirkan saksi ahli hukum agraria, Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Erli Yansah, SH, Guru Besar Hukum Agraria itu menegaskan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan pihak ketiga (penggugat) terhadap penyewa tanah yang beritikad baik tidak tepat, karena seharusnya menarik pihak pemilik tanah yang menyewakan.
“Apabila para pihak taat terhadap kewajiban yang timbul dan sewa menyewa dilakukan berdasarkan hukum, maka tidak ada alasan penyewa dianggap beritikad tidak baik,” ujar Prof. Ida.
Baca Juga:Ilusi Optik: Hanya 1 Persen Orang yang Bisa Menemukan Wajah Gadis pada Gambar dalam 20 Detik!Ilusi Optik: Tes Psikologi ini Ungkap Kepribadian, Apakah Anda Terorganisir atau Mengikuti Arus
Ia menambahkan, jika terdapat sengketa atas objek tanah, maka pemilik tanah seharusnya turut digugat. Selama hubungan hukum antara pemilik dan penyewa berjalan sesuai perjanjian serta tidak melanggar aturan, dasar PMH tidak relevan digunakan oleh pihak lain.
Sertifikat Lama dan Fungsi Sosial Tanah
Prof. Ida juga menyoroti kepemilikan sertifikat yang terbit sejak 1960-an. Menurutnya, kepemilikan harus dibarengi penguasaan dan pemanfaatan fisik tanah, sejalan dengan asas fungsi sosial dalam hukum pertanahan.
“Jika memiliki sertifikat sejak tahun 60-an, seharusnya dimanfaatkan. Setiap hak atas tanah mengandung fungsi sosial dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia merujuk Pasal 32 ayat (2) PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur keberatan atas penerbitan sertifikat hanya dapat diajukan dalam waktu lima tahun. Jika tidak ada gugatan atau keberatan dalam tenggat waktu tersebut, maka kedudukan hukum pemegang hak menjadi semakin kuat.
“Kalau merasa sebagai pemilik, ajukan keberatan dalam lima tahun sejak sertifikat terbit. Jika tidak, kepemilikan pihak yang menguasai tanah menjadi kuat secara hukum,” jelasnya.
Batas Maksimum dan Redistribusi Tanah
Dalam keterangannya, Prof. Ida turut mengulas ketentuan landreform berdasarkan Pasal 6 dan 7 UUPA, Prp No. 56 Tahun 1960, serta PP 224 Tahun 1961 jo. PP 41 Tahun 1964. Regulasi tersebut membatasi kepemilikan tanah pertanian maksimal 20 hektare agar memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
