Saksi Ahli, Proses Sewa Menyewa Lahan kepada PT Strawberindo Lestari Sah Secara Hukum

Saksi Ahli, Proses Sewa Menyewa Lahan kepada PT Strawberindo Lestari Sah Secara Hukum
Saksi Ahli, Proses Sewa Menyewa Lahan kepada PT Strawberindo Lestari Sah Secara Hukum
0 Komentar

Hal itu terjadi lantaran pemerintah memberlakukan kebijakan landreform terhadap tanah, dimana warga Indonesia dibatasi tidak bisa memiliki lahan yang luasnya lebih dari 20 Ha. Secara real lahan yang menjadi objek perkara sudah menjadi hak masyarakat yang kemudian kepemilikannya dikonversi menjadi sertifikat hak milik.

“Sejak tanah tersebut dikonversi menjadi sertifikat, warga selaku pemilik tanah tidak pernah diganggu dan tidak pernah ada pihak yang mengklaim lahan milik warga,’’ tandas Toha.

Sementara Adi mengatakan dalam sertifikat tanah yang dibeli langsung dari masyarakat tercantum keterangan asal tanah berupa ‘Tanah Negara Objek Landreform’.

Baca Juga:Ilusi Optik: Hanya 1 Persen Orang yang Bisa Menemukan Wajah Gadis pada Gambar dalam 20 Detik!Ilusi Optik: Tes Psikologi ini Ungkap Kepribadian, Apakah Anda Terorganisir atau Mengikuti Arus

“Saya lihat sudah seperti itu sertifikatnya dengan luas berbeda-beda. Di situ tercantum asal hak tanah dari land reform dan saya juga membayar pajak atas kepemilikan tanah tersebut,” kata Adi.

Sebelumnya, Mirza Iskandar Rais bin Saleh Iskandar Rais melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap terhadap PT Strawberindo Lestari. Ahli waris Almh. Halimah Rais ini menuding PTSL telah melakukan kegiatan penggarapan perkebunan strawberi di atas tanah yang diklaim miliknya. Perbuatan itu dilakukan oleh tergugat di atas lahan seluas lima hektar dalam kurun waktu 13 tahun.

Atas perbuatan PTSL itu, pihak penggugat merasa dirugikan karena tidak dapat mengelola dan menikmati hasil dari tanah tersebut. (*)

0 Komentar