JABAR EKSPRES – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Cimahi melanjutkan kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor pada hari kedua pelaksanaan operasi, Rabu, 11 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari operasi terpadu selama tiga hari yang berlangsung sejak 10 hingga 12 Februari 2026.
Pada hari kedua, pemeriksaan difokuskan di dua titik dengan lalu lintas kendaraan yang relatif padat, yakni Bundaran Leuwigajah dan kawasan The Edge.
Pemilihan lokasi tersebut bertujuan menjangkau lebih banyak wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga:Baru Hari Pertama, Operasi Pajak di Samsat Cimahi Langsung Himpun Rp53 JutaJepang Bersiap Berlakukan Kembali Pajak Makanan Usai Masa Penangguhan Dua Tahun
Kepala P3D Kota Cimahi, Reni Astati, mengatakan kegiatan ini merupakan operasi pertama yang digelar pada 2026. Menurutnya, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan aspek edukasi dan pengingat kepada masyarakat, bukan semata penindakan.
“Kegiatan ini merupakan operasi pertama pada 2026 yang difokuskan pada edukasi dan pengingat kewajiban pembayaran pajak kendaraan kepada masyarakat,” kata Reni, Rabu (11/2/26).
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan, tetapi juga langsung memberikan solusi bagi wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan. Layanan Samsat keliling disiagakan di lokasi agar pembayaran dapat dilakukan tanpa harus mendatangi kantor Samsat.
“Bagi wajib pajak yang menunggak, kami arahkan untuk melakukan pembayaran langsung melalui layanan Samsat keliling yang disediakan di lokasi,” ujar Reni.
Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hari hingga sekitar pukul 11.00 WIB. Reni menyebut proses pemeriksaan di lapangan berjalan relatif lancar dan tidak menemui kendala berarti. Koordinasi antarinstansi dinilai efektif dalam mendukung kelancaran kegiatan.
“Sejumlah wajib pajak yang terlambat satu hingga dua bulan mengaku lupa dan sebagian di antaranya langsung melunasi kewajiban di tempat,” katanya.
Operasi pemeriksaan pajak kendaraan ini dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur kepolisian, Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, serta TNI.
Baca Juga:Telan Anggaran hingga Rp80 Miliar, Mesin Parkir di Bandung Jadi Pemborosan Pajak yang Tak Balik Modal Tunggak Pajak Rp5,8 Miliar, Sejumlah Objek Wisata PT PR di KBB Disegel
Sinergi antarinstansi tersebut bertujuan memastikan kegiatan berjalan tertib sekaligus memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
Selain pembayaran langsung melalui Samsat keliling, P3D Kota Cimahi juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor kini dapat dilakukan secara daring. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan pembayaran melalui transfer perbankan maupun menggunakan sistem pembayaran digital berbasis QRIS.
