Jepang Bersiap Berlakukan Kembali Pajak Makanan Usai Masa Penangguhan Dua Tahun

Jepang Bersiap Berlakukan Kembali Pajak Makanan Usai Masa Penangguhan Dua Tahun
Ilustrasi (SUMBER FOTO: Freepik/pvproductions)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Jepang berencana tetap memberlakukan kembali pajak konsumsi atas makanan dan minuman setelah masa penangguhan selama dua tahun berakhir. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Jepang, Satsuki Katayama, pada Selasa, seraya menegaskan bahwa kebijakan penangguhan pajak tersebut sejak awal hanya bersifat sementara.

Pernyataan Katayama muncul di tengah spekulasi publik bahwa pemerintah dapat mengubah arah kebijakan karena kenaikan pajak dinilai tidak populer di kalangan pemilih. Namun, ia menekankan bahwa penghentian sementara pajak makanan dan minuman dilakukan untuk memberi waktu bagi pemerintah dalam merancang serta menerapkan sistem kredit pajak yang dapat dikembalikan.

Menurut Katayama, memperpanjang penangguhan pajak lebih dari dua tahun justru berisiko memunculkan kembali kekhawatiran terkait ketersediaan sumber pendapatan negara dan kondisi kesehatan fiskal Jepang. Oleh sebab itu, pemerintah tetap berkomitmen untuk mengakhiri penangguhan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga:Trump Desak Negosiasi dengan Kanada soal Kompensasi Proyek Jembatan Ontario–MichiganKurs Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini Masih Berada di Level Tinggi

Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa, di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Sanae Takaichi, baru saja mencatat kemenangan besar dalam pemilu nasional pada Minggu lalu. Salah satu janji utama dalam kampanye mereka adalah penangguhan pajak konsumsi atas makanan dan minuman selama dua tahun.

LDP menilai kebijakan tersebut dapat dijalankan tanpa harus menerbitkan obligasi tambahan untuk menutup defisit anggaran.

Meski demikian, sejumlah ekonom menilai masih ada ketidakpastian apakah pemerintah benar-benar akan menaikkan kembali pajak makanan ke level 8 persen setelah masa penangguhan berakhir.

Hal ini berkaitan dengan agenda pemilihan anggota Majelis Tinggi yang dijadwalkan berlangsung pada 2028. Kenaikan pajak dikhawatirkan akan memicu penolakan publik, terutama jika masyarakat masih dibebani oleh pertumbuhan upah yang lambat dan tekanan inflasi.

Katayama juga menyoroti peran sistem kredit pajak yang dapat dikembalikan dalam mengurangi sifat regresif pajak konsumsi. Melalui skema ini, kelompok berpenghasilan rendah tidak akan menanggung beban pajak secara tidak proporsional dibandingkan masyarakat berpenghasilan tinggi.

Sistem tersebut memungkinkan wajib pajak menerima manfaat tunai apabila nilai kredit pajak mereka melebihi kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Katayama menyebut penerapan mekanisme ini sebagai langkah terobosan bagi Jepang dan mengatakan pembahasannya akan dilakukan bersama usulan pemotongan pajak konsumsi dalam forum lintas partai di parlemen.

0 Komentar