JABAR EKSPRES – Bapenda bersama Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel sejumlah objek wisata yang dikelola PT PR pada Kamis (5/2) terkait kewajiban pajak daerah.
Penyegelan dilakukan sebagai langkah penegakan aturan pajak hotel, restoran, dan parkir yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, setelah pemerintah daerah memastikan kewajiban pajak dari aktivitas usaha pariwisata tersebut merupakan pajak daerah.
Objek wisata yang disegel meliputi kawasan wisata ATP di Kecamatan Cisarua, WRC, serta kawasan objek wisata LHI.
Baca Juga:Menkeu Buru Perusahaan Baja di Tangerang, Mangkir Pajak hingga Rp500 Miliar!Pariwisata di KBB Lesu, PHRI Harap Kebijakan Mendagri Jadi Titik Balik
“Kami melakukan penyegelan karena kewajiban pajak dari aktivitas usaha pariwisata tersebut merupakan pajak daerah yang menjadi hak pungut Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Bandung Barat, Rini Sartika, saat dihubungi, Jumat (6/2/2026).
Rini menjelaskan, sebelum tindakan penyegelan dilakukan, Bapenda Bandung Barat telah menyampaikan surat penegasan kepada PT PR berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Dari hasil konsultasi tersebut ditegaskan bahwa pajak hotel, restoran, makanan dan minuman, serta parkir di wilayah operasional PT PR merupakan pajak daerah yang wajib disetorkan ke pemerintah kabupaten,” katanya.
Menurut Rini, sikap pemerintah pusat dalam persoalan ini sudah jelas sehingga tidak ada lagi ruang perbedaan penafsiran terkait kewenangan pemungutan pajak.
Ia mengungkapkan, sebagian kewajiban pajak dari pengelola objek wisata tersebut sebenarnya telah dibayarkan sejak Juli 2025. Namun, jumlah yang disetorkan masih jauh dari potensi pajak yang telah dihitung oleh Bapenda Bandung Barat.
“Potensi pajak dari objek wisata yang dikelola PT PR mencapai sekitar Rp5,8 miliar, sementara realisasi pembayaran yang masuk ke kas daerah baru sekitar Rp700 juta,” ungkapnya.
Rini menambahkan, perbedaan penafsiran sempat muncul setelah adanya surat edaran dari Kementerian Kehutanan yang menyebut sebagian setoran masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga:Antisipasi Bencana, Pemkab Bandung Barat Tutup Sementara Destinasi Wisata Curug di CisaruaPemkab Bandung Barat Lawan Tafsir Palawi Soal Pajak Wisata
Namun, lanjut dia, dari hasil konsultasi lintas kementerian menegaskan tidak terjadi pajak ganda dan kewajiban pajak daerah tetap harus dipenuhi.
“Jika kewajiban pajak ini tidak segera diselesaikan, potensi piutang pajak akan semakin besar dan tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rini. (Wit)
